Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 20 Maret 2026— Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di wilayah Kebayan, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kamis (19/3/2026) malam.
Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 22.00 Wita tersebut, petugas mengamankan tujuh orang yang terdiri dari empat laki-laki dan tiga perempuan. Mereka diduga sedang mengonsumsi sabu di kamar kos yang disewa salah satu terduga.
Kepala Satresnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, tim opsnal segera bergerak dan mendapati tujuh orang telah diamankan lebih dulu oleh aparat setempat,” ujarnya.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu alat hisap (bong) yang masih berisi sabu, sembilan poket sabu di dalam kloset kamar mandi, serta pipa kaca yang juga mengandung narkotika. Selain itu, polisi turut mengamankan lima unit telepon genggam, korek gas, sumbu, dan sejumlah plastik klip kosong.
Dari hasil penimbangan awal, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 1,40 gram, ditambah 1,52 gram yang terdapat dalam pipa kaca.
Hasil interogasi sementara mengungkap bahwa salah satu terduga berinisial RRP (22) mengakui kepemilikan sabu tersebut. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial I di Desa Serading. Namun, pengakuan tersebut masih akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.
“Tes urine menunjukkan sebagian besar terduga positif menggunakan narkotika, sementara dua lainnya negatif,” kata IPTU Harirustaman.
Saat ini, seluruh terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sumbawa mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya bersama memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





