Wabup Ansori Soroti Substansi Enam Ranperda dalam Sidang Paripurna DPRD Sumbawa

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 1 Mei 2026— Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menegaskan pentingnya ketepatan substansi dan aspek legal dalam penyusunan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD. Hal itu disampaikannya dalam Sidang Paripurna Kedua DPRD Kabupaten Sumbawa yang digelar di ruang sidang utama, Kamis (30/4/2026).

Dalam rapat tersebut, Ansori mewakili pemerintah daerah menyampaikan pendapat resmi terhadap sejumlah Ranperda yang tengah dibahas. Ia menekankan bahwa setiap regulasi harus disusun secara cermat, baik dari sisi legal drafting maupun implementasi di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Ranperda yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memiliki kejelasan norma agar dapat diterapkan secara efektif,” ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Sejumlah poin strategis turut menjadi perhatian pemerintah daerah. Di antaranya, penyesuaian Ranperda Bantuan Hukum agar lebih tepat sasaran bagi masyarakat kurang mampu, penguatan regulasi pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta perlindungan dan pemajuan kebudayaan sebagai aset daerah.

Selain itu, Ansori juga menyoroti pentingnya kejelasan kewenangan dalam Ranperda Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an, dukungan terhadap penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, serta penyempurnaan Ranperda pengelolaan pasar rakyat agar selaras dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam sidang yang sama, fraksi-fraksi DPRD turut menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda usulan pemerintah daerah. Berbagai masukan dan catatan disampaikan sebagai bahan penyempurnaan pada tahap pembahasan selanjutnya.

Ansori menambahkan, pembahasan teknis akan dilanjutkan oleh panitia khusus DPRD bersama tim pemerintah daerah guna menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif.

Sidang paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah, yang mencerminkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *