Realisasi Pajak Hotel di Sumbawa Baru 11,73 Persen, Bapenda Genjot Kepatuhan Wajib Pajak

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 6 Mei 2026–Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengintensifkan upaya peningkatan realisasi pajak daerah, khususnya dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan. Pada tahun 2026, sektor ini ditargetkan mampu menyumbang pendapatan sebesar Rp4,5 miliar.

Namun, hingga akhir triwulan pertama, capaian realisasi masih relatif rendah. Kepala Bapenda Sumbawa, Hardianto, mengungkapkan bahwa penerimaan baru mencapai Rp527,7 juta atau sekitar 11,73 persen dari target tahunan.

Bacaan Lainnya

Dari jumlah tersebut, kontribusi terbesar berasal dari PBJT hotel dengan realisasi Rp487,1 juta atau 11,40 persen dari target Rp4,275 miliar. Sementara itu, PBJT losmen mencatatkan realisasi sebesar Rp40,5 juta atau 18,03 persen dari target Rp225 juta.

“Memang realisasi kita masih cukup rendah pada awal tahun ini. Namun, kami optimistis dapat mengejar target di sisa waktu yang ada,” ujar Hardianto.

Untuk meningkatkan capaian tersebut, Bapenda secara aktif melakukan pemantauan langsung ke lapangan. Pendekatan ini diiringi dengan imbauan kepada para pelaku usaha perhotelan agar memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

Meski demikian, pemerintah daerah masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait tingkat kepatuhan wajib pajak. Hardianto menyebutkan, masih terdapat pengelola hotel dan losmen yang belum secara rutin melaporkan aktivitas usaha maupun menyetorkan kewajiban pajaknya.

“Kami mengedepankan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Namun, jika tidak ada laporan, kami akan melakukan penagihan aktif sebagai bentuk pengawasan,” jelasnya.

Sebagai langkah penegakan, Bapenda juga menyiapkan mekanisme pemberian sanksi administratif. Surat teguran tertulis akan dilayangkan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya, termasuk keterlambatan dalam pelaporan yang seharusnya dilakukan paling lambat setiap tanggal 15 setiap bulan.

Meski hingga saat ini belum ada teguran resmi yang dikeluarkan, pemerintah menegaskan bahwa denda tetap akan diberlakukan bagi wajib pajak yang tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Dengan berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha perhotelan dapat meningkat, sehingga target pendapatan daerah dari sektor ini dapat tercapai secara optimal.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *