Sumbawa Perluas Perlindungan Pekerja Rentan, 26.662 Tenaga Informal Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 12 Mei 2026– Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan sektor informal. Sebanyak 26.662 pekerja kini mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (11/5/2026).

Bacaan Lainnya

“Pemerintah Kabupaten Sumbawa memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi 26.662 pekerja rentan sektor informal,” ujarnya.

Menurut Budi, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya daerah dalam mencapai target Universal Coverage Jamsostek (UCJ), yakni program nasional untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal dan masyarakat rentan.

Ia menjelaskan, capaian itu menjadi indikator bahwa Kabupaten Sumbawa bergerak menuju target minimal 35 persen kepesertaan UCJ.

“Ini menunjukkan kita menuju UCJ minimal di angka 35 persen. Kami ingin para pekerja rentan informal merasa lebih aman dan tenang dalam bekerja,” katanya.

Selain memberikan perlindungan kepada pekerja informal, pemerintah daerah juga mendorong perusahaan dan pemberi kerja agar lebih aktif menjamin hak-hak ketenagakerjaan para pekerjanya melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Perlindungan tenaga kerja, khususnya sektor informal, harus terus diperkuat. Ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pekerja,” tegasnya.

Pemkab Sumbawa, lanjut Budi, juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap badan usaha yang beroperasi di wilayah tersebut guna memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan ketenagakerjaan sesuai ketentuan.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai bagian dari penguatan program perlindungan pekerja rentan di daerah.

Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan rasa aman pekerja informal, tetapi juga memperkuat sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh di Kabupaten Sumbawa.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *