SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com| 31 Mei 2026– Maraknya dugaan aktivitas penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan Kabupaten Sumbawa kembali menjadi perhatian serius. Praktik yang diduga masih berlangsung di sejumlah titik, terutama di wilayah Kecamatan Batulanteh, dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan berpotensi memicu bencana ekologis apabila tidak segera ditangani secara tegas.
Merespons kondisi tersebut, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH., S.I.K., menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk mendukung penuh upaya pemberantasan illegal logging serta menindak setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Sumbawa mendukung penuh langkah tegas Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan untuk menindaklanjuti setiap temuan di lapangan. Para oknum pelaku illegal logging harus diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP Marieta, Sabtu (30/5/2026).
Upaya pengamanan kawasan hutan tersebut dilakukan melalui Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan dan Pengamanan Hutan yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Satgas bertugas melakukan pengawasan, pencegahan, hingga penindakan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan.
Menurut Kapolres, persoalan illegal logging telah menjadi perhatian bersama dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pada 20 Mei 2026. Dalam forum tersebut dibahas sejumlah temuan lapangan serta langkah-langkah tindak lanjut untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif.
Berdasarkan hasil pengecekan lapangan yang dilakukan Satgas, ditemukan sejumlah indikasi aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik perusakan hutan di kawasan Batulanteh.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah keberadaan alat berat yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi (police line) pada 11 April 2026 karena diduga digunakan untuk membuka akses jalan pengangkutan kayu.
Namun, saat dilakukan pengecekan kembali pada 16 Mei 2026, petugas menemukan garis polisi tersebut sudah tidak terpasang. Selain itu, alat berat tersebut diketahui telah berpindah lokasi dan diduga kembali digunakan untuk membuka jalur baru di dalam kawasan hutan.
Tak hanya itu, tim Satgas juga menemukan sejumlah kayu hasil tebangan yang diduga berasal dari luar area perizinan yang sah. Beberapa batang kayu ditemukan berada di sekitar aliran sungai, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi dampak lingkungan yang lebih luas.
Temuan-temuan tersebut semakin memperkuat urgensi pengawasan terhadap kawasan hutan Batulanteh yang selama ini memiliki fungsi penting sebagai wilayah penyangga ekosistem dan sumber daya alam bagi masyarakat sekitar.
Kapolres menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap tindakan yang mengarah pada perusakan hutan. Seluruh temuan yang ada, kata dia, akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
“Intinya, aparat penegak hukum akan memastikan para oknum pelaku illegal logging ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Penanganannya dilakukan secara profesional dan tidak pandang bulu demi menjaga kelestarian hutan serta kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Langkah tegas aparat penegak hukum tersebut mendapat perhatian publik. Masyarakat berharap penanganan kasus-kasus perusakan hutan tidak berhenti pada tahap pengawasan, tetapi berlanjut hingga proses hukum yang memberikan efek jera bagi para pelaku.
Selain penegakan hukum, partisipasi masyarakat juga dinilai penting dalam menjaga kelestarian hutan. Warga diharapkan turut melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak kawasan hutan agar upaya penyelamatan lingkungan dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





