LBH GP Ansor Sumbawa Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka dan Tahan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com| 29 Juli 2026– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa mendesak Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa untuk segera mengambil langkah hukum lanjutan dalam penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Desakan tersebut disampaikan setelah kuasa hukum korban menyerahkan sejumlah dokumen otentik yang dinilai semakin memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

Permintaan itu dituangkan dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kapolres Sumbawa melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) pada Rabu (29/7/2026). Surat tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara yang saat ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/VII/2026/SPKT/POLRES SUMBAWA/POLDA NTB.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum korban dari LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, S.H., mengatakan pihaknya telah menyerahkan tambahan alat bukti berupa Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan ijazah SMP milik korban kepada penyidik.

Menurut Rusnadi, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa korban masih berstatus anak di bawah umur sekaligus memperkuat hubungan keperdataan antara korban dengan terduga pelaku yang diduga merupakan ayah kandung korban.

“Penyerahan dokumen otentik ini secara sah membuktikan kualifikasi korban sebagai anak di bawah umur serta hubungan keperdataan terduga pelaku sebagai ayah kandung,” ujar Rusnadi kepada wartawan.

Ia menilai, berdasarkan alat bukti yang telah diserahkan, penyidik memiliki dasar yang semakin kuat untuk menerapkan ketentuan pidana yang relevan, termasuk dugaan pemberatan hukuman apabila terbukti pelaku merupakan orang tua kandung korban.

Rusnadi juga berpendapat bahwa alat bukti yang telah dikumpulkan telah memenuhi ketentuan minimal pembuktian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menunggu Hasil Forensik Digital

Meski demikian, proses penyidikan masih berlanjut. Saat ini penyidik masih menunggu hasil ekstraksi dan analisis digital forensik terhadap barang bukti elektronik yang sedang diperiksa di laboratorium forensik.

LBH GP Ansor Sumbawa mengapresiasi langkah penyidik yang telah menerima dan mengamankan barang bukti. Namun, pihaknya berharap setelah hasil pemeriksaan digital forensik diterima, penyidik segera menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami berharap setelah hasil analisis digital forensik selesai, penyidik dapat segera mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila telah terpenuhi syarat untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan demi memberikan kepastian hukum,” kata Rusnadi.

Dorong Penanganan Cepat dan Profesional

LBH GP Ansor Sumbawa juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip equality before the law atau persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.

Menurut Rusnadi, percepatan penanganan perkara penting dilakukan agar tidak menimbulkan kesan adanya keterlambatan yang dapat memengaruhi rasa keadilan bagi korban.

“Kami berharap penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa dapat memberikan kepastian mengenai tahapan penanganan perkara serta menyampaikan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik Polres Sumbawa masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik sebagai bagian dari kelengkapan pembuktian. Belum ada keterangan resmi dari Polres Sumbawa mengenai jadwal penetapan tersangka maupun langkah hukum lanjutan dalam perkara tersebut.

Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang sedang menjalani proses hukum tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *