Tak Lolos SPMB Bukan Akhir, Dikbud Sumbawa Siapkan Skema Penyaluran ke Sekolah yang Masih Berkuota

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 2 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/2201/Dikbud/2026 tentang Tahapan Kerja Mandatori Penyaluran Calon Murid Baru Pasca Seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan ini menjadi langkah untuk memastikan setiap calon murid yang tidak lolos seleksi tetap memperoleh akses pendidikan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala SD serta SMP negeri dan swasta di Kabupaten Sumbawa sebagai pedoman pelaksanaan penyaluran calon murid yang belum diterima pada sekolah tujuan awal.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, Budi Sastrawan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 50 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjamin hak setiap anak memperoleh layanan pendidikan melalui langkah-langkah yang terukur dan sistematis.

“Instruksi ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan seluruh calon murid yang belum diterima pada sekolah pilihan tetap mendapatkan akses pendidikan. Tujuannya agar pelaksanaan SPMB berlangsung secara akuntabel, transparan, objektif, dan berkeadilan,” ujar Budi.

Dalam surat edaran tersebut, Dikbud menetapkan empat tahapan kerja yang wajib dilaksanakan seluruh satuan pendidikan.

Tahap pertama adalah pembekuan data, sinkronisasi riil, dan optimalisasi kuota SPMB Gelombang II. Setelah hasil seleksi tahap pertama diumumkan, sekolah diwajibkan melakukan penguncian dan validasi data peserta didik serta menyusun basis data calon murid yang belum diterima, lengkap dengan alamat domisili, asal sekolah, dan jalur pendaftaran.

Sekolah juga wajib melaporkan sisa daya tampung setelah proses daftar ulang kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Budi menjelaskan, apabila masih terdapat kuota yang tidak terisi pada jalur Mutasi, Afirmasi, maupun Prestasi, maka kuota tersebut dapat dialihkan untuk mengakomodasi calon murid dari jalur Domisili yang mengalami kelebihan pendaftar, sepanjang kuota pada jalur tersebut memang tidak terpenuhi hingga pelaksanaan Gelombang II.

Tahap kedua berfokus pada pemetaan spasial berbasis domisili. Penyaluran calon murid dilakukan dengan mengutamakan sekolah negeri yang memiliki jarak paling dekat dengan tempat tinggal calon murid dan masih memiliki daya tampung.

Dikbud menegaskan sekolah tidak diperkenankan mengarahkan calon murid secara acak tanpa mempertimbangkan radius domisili. Prioritas penempatan harus diberikan kepada sekolah negeri terdekat sebelum mempertimbangkan alternatif lainnya.

Apabila seluruh sekolah negeri di wilayah terdekat telah mencapai kapasitas maksimal, maka dilanjutkan ke tahap ketiga melalui aktivasi kerja sama dengan sekolah swasta dan madrasah.

Melalui mekanisme ini, calon murid dapat disalurkan ke sekolah swasta maupun madrasah yang masih memiliki daya tampung berdasarkan kemitraan antara pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan.

“Sekolah swasta mitra yang menerima penyaluran wajib memberikan penyesuaian biaya pendidikan, mulai dari keringanan hingga pembebasan biaya operasional bagi calon murid dari keluarga kurang mampu sebagaimana diatur dalam Pasal 51,” jelas Budi.

Tahap terakhir adalah rekonsiliasi hasil akhir dan penyelesaian penyaluran. Pada tahap ini, kepala satuan pendidikan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pencocokan data untuk memastikan kesesuaian antara jumlah murid yang diterima, melakukan daftar ulang, dan sisa daya tampung di setiap sekolah.

Apabila hasil rekonsiliasi masih menunjukkan adanya calon murid yang belum memperoleh satuan pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan koordinasi lanjutan dengan sekolah terkait agar penyaluran dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan memfasilitasi proses daftar ulang bagi calon murid yang ditempatkan melalui mekanisme penyaluran tersebut.

Budi berharap seluruh kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan kebijakan tersebut secara konsisten demi menjamin pemerataan layanan pendidikan di Kabupaten Sumbawa.

“Kami berharap seluruh pihak menjalankan surat edaran ini dengan penuh tanggung jawab sehingga penyelenggaraan SPMB dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, inklusif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak untuk memperoleh pendidikan,” pungkasnya.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *