Satgas Tambora Gagalkan Peredaran 321 Ribu Batang Rokok Ilegal di Pulau Sumbawa, Potensi Kerugian Negara Rp312 Juta Berhasil Diselamatkan

Sumbawa, SakaNTB.com| 30 Juli 2026 – Upaya pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal di Pulau Sumbawa kembali membuahkan hasil. Tim Satgas Tambora yang terdiri atas Bea Cukai Sumbawa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Denpom IX/2-1 Sumbawa berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal serta ribuan gram tembakau iris tanpa pita cukai dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada Rabu (29/7).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 321.996 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai (polos), serta 4.230 gram tembakau iris (TIS) ilegal.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penindakan itu, nilai barang diperkirakan mencapai Rp479.391.060, sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai dan perpajakan yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp312.043.458,54.

Operasi difokuskan pada sejumlah titik strategis di wilayah Pulau Sumbawa dengan sasaran pemeriksaan terhadap sarana pengangkut serta toko grosir yang diduga menjadi jalur distribusi maupun tempat penyimpanan rokok ilegal.

Dalam salah satu penindakan, petugas menghentikan sebuah bus antarkota yang melintas di jalur patroli karena dicurigai mengangkut barang ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan 232.000 batang rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di dalam kendaraan tersebut.

Operasi kemudian dilanjutkan dengan penyisiran di sejumlah wilayah yang dinilai rawan menjadi lokasi peredaran rokok ilegal. Dari kegiatan lanjutan itu, petugas kembali mengamankan 89.996 batang rokok ilegal dari berbagai merek.

Seluruh barang bukti berupa rokok dan tembakau iris ilegal kini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Sumbawa untuk menjalani proses penelitian dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbawa, Trias Samyo Nugroho, mengatakan keberhasilan operasi tersebut merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari praktik peredaran barang kena cukai ilegal.

“Operasi gabungan bersama Satpol PP NTB dan Denpom IX/2-1 Sumbawa ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Pulau Sumbawa. Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya mengurangi penerimaan negara yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha, distributor, maupun pedagang eceran agar tidak menerima, menyimpan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenakan ketentuan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara dan sanksi denda bagi pihak yang memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan barang kena cukai tanpa memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *