Satpol PP Sumbawa Amankan Empat Orang dalam Patroli Khusus, Tiga Terindikasi Positif Narkoba

SUMBAWA, SakaNTB.com| 6 Agustus 2026-– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa mengamankan empat orang dalam kegiatan Patroli Khusus yang dilaksanakan di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Sumbawa pada Rabu (5/8/2026) malam.

Patroli tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan arahan pimpinan terkait dugaan pelanggaran terhadap peraturan daerah serta upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibum Tranmas) Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Mukhtamarwan, S.Pt., selaku koordinator kegiatan, menjelaskan bahwa petugas mendatangi lokasi setelah menerima informasi mengenai adanya aktivitas yang diduga melanggar Peraturan Daerah.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang yang terdiri atas dua laki-laki berusia 26 tahun dan 31 tahun serta dua perempuan yang masih berstatus anak. Demi melindungi identitas anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik, identitas lengkap keduanya tidak dipublikasikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat botol minuman beralkohol serta beberapa klip plastik bekas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Dari hasil klarifikasi awal, para terduga mengakui telah mengonsumsi minuman beralkohol di kamar hotel yang mereka sewa, sementara tiga orang di antaranya diduga juga telah mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Untuk memastikan dugaan tersebut, Satpol PP Kabupaten Sumbawa berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumbawa guna melakukan pemeriksaan urine terhadap para terduga. Hasil pemeriksaan menunjukkan tiga orang dinyatakan positif mengandung narkotika.

Selanjutnya, penanganan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika diserahkan kepada BNN Kabupaten Sumbawa untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol ditangani oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sumbawa.

Kegiatan patroli dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur SATPOL PP dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos., menegaskan bahwa kegiatan patroli khusus merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga situasi keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Pihak Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika dan minuman beralkohol serta berperan aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di Kabupaten Sumbawa.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *