SUMBAWA, SakaNTB.com| 15 Agustus 2026— Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa menahan DD, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, Kamis (13/8/2026).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menjalani pemeriksaan terhadap tersangka selama kurang lebih delapan jam. Polisi menyatakan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan yang kini memasuki tahap penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Plt Kasi Humas Polres Sumbawa IPDA I Nyoman Denny Anggaradinatha membenarkan penahanan tersebut.
“Proses penyidikan tetap berjalan dalam tahap melengkapi berkas perkara untuk proses tahap 1 ke pihak Kejaksaan,” ujarnya.
Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Apabila penyidik masih membutuhkan waktu berdasarkan hasil penelitian jaksa penuntut umum, masa penahanan dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, DD dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Penyidik juga menerapkan Pasal 473 ayat (1) juncto ayat (4) juncto ayat (9) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Memasuki Hari ke-30 Pengawalan Hukum
Penahanan tersangka mendapat apresiasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa yang mendampingi korban.
Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, S.H., mengatakan penahanan tersebut menjadi perkembangan penting setelah pihaknya melakukan pengawalan hukum selama 30 hari sejak perkara dilaporkan.
“Alhamdulillah, hari ini Kamis, 13 Agustus 2026, tersangka resmi dilakukan penahanan badan oleh Penyidik Polres Sumbawa,” kata Rusnadi.
Menurut dia, penahanan penting untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan proses hukum dapat berjalan secara profesional tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
Meski demikian, Rusnadi menegaskan bahwa penahanan bukan merupakan akhir dari proses pendampingan. LBH GP Ansor menyatakan akan terus mengawal perkara hingga tahap penuntutan dan persidangan.
Perkara Dilaporkan 16 Juli 2026
Perkara tersebut dilaporkan kepada polisi pada 16 Juli 2026. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada 8 Agustus 2026 dan menetapkan DD sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026.
Pihak pendamping korban selanjutnya menyatakan dukungan terhadap proses penyidikan hingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa.
“Kami mendukung penuh proses hukum terhadap tersangka sebelum pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Sumbawa,” ujar Rusnadi.
LBH GP Ansor juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses penegakan hukum secara proporsional dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta hak-hak semua pihak yang terlibat dalam perkara.
“Kami berharap perkara ini diproses secara profesional hingga memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Perlu dicatat, status DD saat ini adalah tersangka, sehingga dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. Identitas korban juga disamarkan untuk melindungi privasi dan hak anak sebagaimana prinsip perlindungan korban dalam pemberitaan perkara kekerasan seksual.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





