Pemkab Sumbawa dan Kejari Perkuat Perlindungan Masyarakat Lewat Adhyaksa Pendi Tode Ngineng

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 28 Agustus 2026— Kolaborasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Kejaksaan Negeri Sumbawa diperkuat melalui program Adhyaksa Pendi Tode Ngineng, yang memberikan layanan administrasi kependudukan bagi anak, kepastian hukum aset tanah wakaf, serta pendampingan dan pertimbangan hukum bagi pemerintah daerah.

Program tersebut disampaikan dalam kegiatan Adhyaksa Pendi Tode Ngineng yang dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf dan Legal Opinion di Aula Kejaksaan Negeri Sumbawa, Jumat (28/8/2026). Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mohamad Ansori, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, sejumlah kepala OPD, perwakilan BUMN dan BUMD, serta pihak terkait.

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati Sumbawa H. Mohamad Ansori mengatakan kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk kolaborasi pemerintah daerah dan kejaksaan dalam memberikan pelayanan serta perlindungan kepada masyarakat.

Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan agar pelayanan publik dan program pembangunan dapat berjalan sekaligus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Iwan Arto Koesoemo, S.H., M.H., mengatakan Kejaksaan terus mengoptimalkan perannya dalam mendukung pembangunan nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Kolaborasi bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan dalam mendukung keberhasilan pembangunan,” ujar Iwan.

Ia menegaskan, peran kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan penindakan ketika terjadi pelanggaran hukum, tetapi juga mencakup upaya pencegahan dan pemberian pendampingan hukum agar program pemerintah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Kejaksaan tidak hanya hadir ketika terjadi pelanggaran hukum, tetapi juga berperan dalam upaya pencegahan serta memastikan berbagai program yang dijalankan dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Sumbawa, Su’udi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Adhyaksa Pendi Tode Ngineng merupakan program kolaboratif yang melibatkan kejaksaan, pemerintah daerah, dan sejumlah pemangku kepentingan.

Salah satu bentuk layanan yang diberikan melalui program tersebut adalah fasilitasi dokumen administrasi kependudukan bagi anak-anak. Layanan itu mencakup akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Sebanyak 130 anak telah menerima layanan gratis melalui 133 produk layanan administrasi kependudukan,” jelas Su’udi.

Para penerima manfaat berasal dari sejumlah lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA), yakni LKSA Al-Mizan Lopok, LKSA Muhammadiyah Siti Zainab Binti Jahsy, LKSA Panti Asuhan Putri Aisyah Nyai Walidah, LKSA Rumah Yatim dan Dhuafa Putri An Nisa Sumbawa Besar, serta Sekolah Rakyat.

Menurut Su’udi, pemenuhan dokumen administrasi anak penting untuk mendukung akses mereka terhadap berbagai layanan dasar, termasuk pendidikan dan kesehatan.

Selain layanan administrasi kependudukan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) turut memberikan pendampingan hukum terhadap aset keagamaan dan kemasyarakatan.

Dalam kegiatan tersebut, tujuh sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada penerima di sejumlah wilayah Kabupaten Sumbawa. Aset tersebut antara lain diperuntukkan bagi Gedung Sumbawa Muallaf Center di Leseng dan Uma Sima, Pondok Pesantren Gunung Galesa di Berare, serta masjid dan mushala di Brang Biji, Lempeh, dan Brang Bara.

Su’udi mengatakan kepastian hukum atas aset wakaf diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap aset yang dimanfaatkan bagi kepentingan keagamaan dan masyarakat.

Di bidang Tata Usaha Negara dan pertimbangan hukum, Kejari Sumbawa juga menerbitkan Legal Opinion atau pendapat hukum terkait harmonisasi ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa setelah berlakunya KUHP Nasional dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Su’udi menegaskan Kejari Sumbawa akan terus menjalankan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan berpedoman pada nilai Trapsila Adhyaksa, yakni profesional, humanis, berintegritas, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.

Melalui kolaborasi tersebut, Pemkab Sumbawa dan Kejari Sumbawa mendorong agar pendampingan hukum dan pelayanan publik tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan, tetapi juga pada pencegahan, kepastian hukum, dan pemenuhan hak masyarakat.

Reporter: Saka-1

Editor Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *