Polres Sumbawa Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan

SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com| 27 Agustus 2027— Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Tanjung Menangis, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Kamis (27/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial N (44) dan H (46). Dari dua lokasi berbeda, petugas menyita dua poket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 1,86 gram dan 1,36 gram, atau total 3,22 gram.

Bacaan Lainnya

Kasatres Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, S.H., mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang terjadi di kawasan Tanjung Menangis.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa N diduga kerap melakukan transaksi sabu di sebuah kamar kos di kawasan Tanjung Menangis 3.

Sekitar pukul 09.00 Wita, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan N yang berada di dalam kamar. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan dua saksi, yakni Mulyadi M. Saleh selaku sekretaris RT dan Tajuddin.

Dari kamar tersebut, polisi menemukan satu poket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,86 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang, di antaranya alat pemanas air, tiga skop plastik, satu bendel klip kosong, dompet berisi uang tunai Rp775 ribu, satu unit ponsel Android, serta bungkus rokok yang berisi tiga pipet.

Berdasarkan keterangan awal N kepada penyidik, barang yang diduga sabu tersebut diakui sebagai miliknya dan disebut diperoleh dari seorang pria berinisial H pada Selasa (25/8/2026).

Polisi Kembangkan Informasi

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari H. Dalam perjalanan menuju lokasi yang dituju, petugas berpapasan dengan H yang mengendarai sepeda motor Honda Vario merah tanpa nomor polisi di sebuah gang di kawasan Tanjung Menangis 5.

Petugas kemudian mengamankan H setelah menduga yang bersangkutan membuang sesuatu.

Dengan disaksikan dua saksi, polisi menemukan sebuah kotak kecil berwarna putih di pinggir jalan. Di dalamnya terdapat satu poket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,36 gram, satu pipa kaca, dan satu butir pil yang disebut polisi sebagai inex.

Selain barang tersebut, petugas mengamankan satu unit ponsel Android dan sepeda motor Honda Vario merah tanpa nomor polisi beserta kuncinya.

Kasatres Narkoba menyebut pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah rumah di kawasan Tanjung Menangis 5 yang berdasarkan informasi masyarakat diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Rumah tersebut diketahui milik seorang warga berinisial S.

Namun, S tidak berada di rumah saat petugas tiba. Polisi tetap melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua saksi.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika, antara lain alat hisap atau bong, dua bendel klip kosong, dua sumbu, timbangan digital, lima unit ponsel Android, enam korek gas, tiga gunting, satu tas kecil berwarna cokelat, serta sejumlah klip kosong berukuran besar.

Polisi tidak menemukan narkotika jenis sabu dalam penggeledahan di rumah tersebut.

Menunggu Hasil Pemeriksaan

IPTU Harirustaman mengatakan N dan H beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi selanjutnya akan melakukan sejumlah tahapan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap kedua terduga, tes urine, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta pendalaman untuk mengetahui asal-usul narkotika yang diduga diperoleh para terduga.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Sumbawa menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Reporter: Saka-3

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *