Satpol PP Sumbawa Bersama Tim Gabungan Amankan 11.100 Batang Rokok dan 1.440 Gram Tembakau Ilegal

SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com| 2 September 2026— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama tim gabungan melaksanakan operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Kecamatan Utan dan Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, pada 31 Agustus hingga 1 September 2026.

Operasi tersebut melibatkan lima personel Satpol PP Kabupaten Sumbawa, dua personel Bea dan Cukai Sumbawa, serta masing-masing satu personel dari Kodim 1607 Sumbawa, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Bacaan Lainnya

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal di Kabupaten Sumbawa, serta Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa Nomor 800.1.11.1/124/SatpolPP/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026.

Sebelum pelaksanaan operasi, tim terlebih dahulu melakukan pengumpulan informasi terhadap sejumlah toko dan kios yang menjadi sasaran pemeriksaan.

Dari operasi gabungan tersebut, petugas menemukan sejumlah rokok dan tembakau iris yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai. Barang yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai Sumbawa untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pendataan, barang yang diamankan terdiri atas 11.100 batang rokok dan 1.440 gram tembakau iris. Seluruh rokok yang ditemukan dalam laporan tersebut tercatat sebagai rokok tanpa pita cukai.

Sejumlah merek rokok yang ditemukan antara lain Martil, Bintang, Passo, Tali Jaya, ACC Bold, Z.A Stiks, Z.A Original, Marbol, J.A, Humer American Blend, Humer Exclusive Light, Premium Bold, Master Black, Marblong, Nexus, Side Mango, dan Azza.

Selain rokok, petugas juga menemukan tembakau iris dalam kemasan dengan merek Mako Laris Manis, Janda, serta sejumlah kemasan tanpa keterangan merek.

Rincian hasil pendataan menunjukkan terdapat rokok dalam beberapa ukuran kemasan, yakni 540 bungkus berisi 20 batang, 9 bungkus berisi 16 batang, dan 13 bungkus berisi 12 batang. Sementara tembakau iris yang diamankan terdiri atas 27 bungkus dengan berat masing-masing 20 gram dan 60 bungkus dengan berat masing-masing 15 gram.

Koordinator kegiatan, Mukhtamarwan, S.PT, selaku Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kabupaten Sumbawa, mengoordinasikan pelaksanaan operasi bersama unsur terkait.

Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan berjalan aman dan lancar. Operasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama aparat terkait dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai.

Selain penindakan, masyarakat di wilayah operasi turut mengharapkan adanya sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan. Edukasi dinilai penting agar pelaku usaha maupun masyarakat memahami ciri-ciri barang kena cukai ilegal serta ketentuan yang berlaku.

Satpol PP Kabupaten Sumbawa bersama instansi terkait menegaskan bahwa penanganan barang kena cukai ilegal dilakukan melalui koordinasi lintas instansi dan sesuai dengan kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *