Penanganan Kasus Pengeroyokan Anak di Alas Diprotes, Polres Sumbawa Janji Gelar Perkara Ulang

SUMBAWA, SakaNTB.com| 3 September 2026— Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, mendapat keberatan dari keluarga korban melalui kuasa hukumnya. Mereka menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses penanganan perkara di tingkat Polsek Alas.

Keberatan tersebut disampaikan ERA SINDIKASI Law Firm (ESLF) melalui Advokat Rusnadi Bakri, SH., yang pada Rabu (2/9/2026) menyerahkan surat bantahan dan keberatan resmi kepada Polsek Alas.

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut berawal dari laporan yang dibuat di SPKT Polsek Alas pada 18 Juli 2026 dengan Tanda Bukti Laporan Nomor TBLP/130/VII/2026/SPKT POLSEK ALAS.

Korban, MNL (17), yang diketahui merupakan pelajar SMKN 1 Alas, diduga mengalami pengeroyokan oleh sekelompok pemuda di kawasan simpang Masjid Tengkal, Desa Dalam, Kecamatan Alas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek di bagian belakang telinga, pendarahan pada seragam, serta luka lecet pada dagu, lutut, dan tangan.

Kuasa hukum korban mempersoalkan proses penanganan laporan tersebut. Salah satu keberatan yang disampaikan berkaitan dengan kualifikasi tindak pidana yang tercantum dalam dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Menurut Rusnadi, dalam SP2HP tertanggal 31 Agustus 2026, perkara tersebut disebut dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan dengan merujuk Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Ia menilai kualifikasi tersebut tidak sesuai dengan uraian peristiwa yang disampaikan korban terkait dugaan kekerasan secara bersama-sama.

“Peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan kekerasan terhadap korban yang dilakukan secara bersama-sama. Karena itu, kami mempertanyakan dasar kualifikasi perkara yang tercantum dalam SP2HP,” kata Rusnadi.

Ia juga menyebut korban telah memberikan keterangan bahwa terdapat lebih dari 10 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Identitas sejumlah orang yang disebut terlibat, menurutnya, telah disampaikan kepada penyidik sejak pemeriksaan awal.

Namun, pihak kuasa hukum mengklaim para terduga pelaku tersebut belum seluruhnya dipanggil dan dimintai keterangan.

“Keterangan mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat sudah disampaikan sejak awal. Karena itu, kami mempertanyakan mengapa pemeriksaan terhadap mereka belum dilakukan secara optimal,” ujarnya.

Keberatan lainnya menyangkut permintaan penyidik agar pelapor mencari tambahan saksi. Bagi kuasa hukum, langkah tersebut perlu dilihat kembali dalam konteks kewenangan penyidik untuk mengumpulkan dan memverifikasi alat bukti secara objektif.

Rusnadi mengatakan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan jajaran Polsek Alas terkait perkembangan perkara tersebut. Ia mengaku mendapat penjelasan bahwa pihak kepolisian masih membutuhkan keterangan dan saksi tambahan.

Atas sejumlah persoalan itu, ESLF meminta Polsek Alas melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara. Mereka memberikan waktu 3 x 24 jam sejak surat keberatan disampaikan untuk menindaklanjuti sejumlah permintaan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan serta mengevaluasi kembali konstruksi hukum perkara.

Kuasa hukum juga meminta agar perkara tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan dasar hukum dan bukti yang cukup.

Polres Sumbawa Janji Evaluasi dan Gelar Perkara Ulang

Sementara itu, Polres Sumbawa merespons keberatan tersebut. Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui KBO Reskrim Polres Sumbawa IPDA Syamsul Arifin mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Syamsul, pemeriksaan akan diarahkan untuk melengkapi keterangan pelapor dan terlapor serta mencari saksi-saksi yang mengetahui maupun melihat langsung kejadian.

“Kami meminta Polsek Alas untuk menambah keterangan para pihak dan mengarahkan ke pasal pengeroyokan,” kata Syamsul, Kamis (3/9/2026).

Ia juga memastikan akan dilakukan gelar perkara ulang untuk mengevaluasi penanganan kasus tersebut.

Langkah tersebut menjadi respons kepolisian atas keberatan yang disampaikan kuasa hukum korban sekaligus membuka ruang untuk menguji kembali konstruksi perkara berdasarkan keterangan para pihak, alat bukti, serta fakta-fakta yang diperoleh dalam proses penyelidikan.

Dengan adanya pemeriksaan ulang dan rencana gelar perkara, perkembangan selanjutnya akan menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur dan bukti yang diperlukan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Reporter: Saka-1

Editor Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *