SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com| 4 September 2026— Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa mengamankan tiga pria dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Jompong, Desa Muer, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.20 WITA.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial AS (44), K (45), dan H (33). Mereka diamankan petugas saat berada di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa IPTU Harirustaman, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu di wilayah Kecamatan Plampang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi AS sebagai salah satu orang yang diduga terlibat dalam aktivitas transaksi narkotika di kediamannya di Dusun Jompong.
“Petugas mengamankan tiga orang pria, masing-masing berinisial AS, K, dan H, yang berada di dalam rumah. Penggeledahan dilakukan dengan menghadirkan dua saksi umum,” ujar Harirustaman.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Barang tersebut ditemukan di beberapa bagian rumah, yakni kamar, gudang, dan ruang tamu.
Di dalam gudang, petugas menemukan satu poket yang diduga berisi sabu serta enam bendel klip plastik kosong. Sementara di ruang tamu, polisi menemukan 13 poket yang diduga berisi sabu yang disimpan dalam plastik hitam.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain, di antaranya klip plastik kosong, dua unit telepon seluler, alat hisap atau bong, gunting, korek gas, skop plastik, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
“Total barang bukti yang diamankan berupa 14 poket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,12 gram, serta sejumlah perlengkapan lainnya,” kata Harirustaman.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, AS disebut mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Polisi masih melakukan penyidikan untuk mendalami asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap sumber perolehan narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredarannya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa. Proses hukum terhadap ketiga terduga pelaku selanjutnya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





