DPRD Sumbawa Dorong Formulasi Khusus Cegah Kecelakaan Tambang Terulang

SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com| 7 September 2026— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa mendorong pemerintah dan instansi terkait segera menyusun langkah konkret untuk mencegah kembali terjadinya kecelakaan di lokasi pertambangan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Ketua DPRD Sumbawa, Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov, mengatakan, persoalan keselamatan di kawasan pertambangan perlu ditangani secara serius dan melibatkan seluruh pihak terkait, terutama menyusul adanya musibah yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Nanang usai memimpin rapat paripurna DPRD Sumbawa, Senin (7/9/2026).

Nanang mengungkapkan, pihaknya bersama Bupati Sumbawa telah melakukan koordinasi dengan Inspektur Tambang yang berada di Mataram untuk membahas langkah penanganan dan solusi ke depan.

“Intinya, kita ingin kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Keselamatan saudara-saudara kita yang bekerja di pertambangan harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Menurutnya, DPRD Sumbawa juga telah mengambil sikap terkait aktivitas pertambangan ilegal. Bahkan, DPRD pada tahun sebelumnya telah mengeluarkan surat rekomendasi agar aktivitas tambang ilegal dihentikan.

Nanang menegaskan, rekomendasi tersebut hingga saat ini belum dicabut.

“Untuk tambang ilegal, tahun lalu kami sudah mengeluarkan surat rekomendasi agar dihentikan. Sampai hari ini belum kami cabut, kecuali ada permintaan dari masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, DPRD juga memahami bahwa aktivitas pertambangan menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Karena itu, menurut Nanang, solusi yang dibangun tidak semata-mata menghentikan aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi harus diarahkan pada pertambangan yang legal, aman, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Ia mendorong agar masyarakat penambang skala kecil dapat memperoleh kepastian legalitas melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dengan tetap memenuhi ketentuan keselamatan dan perlindungan lingkungan.

“Yang penting jangan merusak hutan dan lingkungan. Intinya bagaimana agar aktivitas masyarakat tetap berjalan, tetapi rezeki aman dan semuanya juga aman,” tegasnya.

Nanang juga menyoroti keterkaitan aktivitas penambang skala kecil dengan kegiatan pertambangan menggunakan alat berat. Menurutnya, kondisi di lapangan perlu ditata agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat yang bekerja maupun berada di sekitar lokasi tambang.

Karena itu, DPRD Sumbawa mendorong agar penataan pertambangan dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan kegiatan yang menggunakan alat berat maupun kegiatan masyarakat skala kecil memiliki legalitas serta memenuhi standar keselamatan.

“Kami mendorong agar segera dibuat formulasi yang bagus sehingga masyarakat kita tetap aman dan nyaman,” ujarnya.

Terkait kewenangan perizinan pertambangan, Nanang menyebut pihaknya juga menghadapi kendala karena kewenangan tersebut tidak lagi sepenuhnya berada di pemerintah kabupaten.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat koordinasi terkait persoalan pertambangan membutuhkan keterlibatan pemerintah provinsi dan instansi teknis yang memiliki kewenangan.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten telah berkoordinasi dengan pihak terkait. Dalam waktu dekat, rencananya akan dilakukan koordinasi lanjutan dengan Inspektur Tambang dan pihak teknis lainnya untuk meninjau langsung kondisi di lapangan.

“Kami dari DPRD, pimpinan dan anggota, betul-betul mendorong agar ini segera ditindaklanjuti. Kita ingin ada formulasi khusus supaya kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” katanya.

Sementara terkait lokasi pertambangan yang menjadi perhatian, Nanang meminta agar status perizinannya dipastikan terlebih dahulu. Ia menyebut informasi mengenai keberadaan IPR di lokasi tersebut masih perlu diverifikasi secara langsung oleh pihak berwenang.

Ia juga menyinggung langkah sebelumnya ketika pemerintah daerah bersama aparat kepolisian turun ke lokasi dan memasang garis pembatas. Menurutnya, langkah tersebut perlu dilihat dalam konteks penertiban sembari menunggu kejelasan aspek legalitas dan hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.

Untuk kegiatan pertambangan skala besar yang belum memiliki izin, Nanang berharap pengelola segera mengurus legalitas sesuai ketentuan apabila aktivitas tersebut memang dapat dilanjutkan.

“Kalau memang harus bekerja seperti itu, segeralah izinnya diurus agar tidak ada kendala dan persoalan lainnya,” pungkasnya.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *