Warga Keberatan soal Ijazah Calon Kades Sepukur, Pelantikan M. Dahlan Diminta Ditunda

SUMBAWA, SakaNTB.com| 9 September 2026— Polemik terkait dugaan keabsahan ijazah yang digunakan M. Dahlan dalam pencalonan Kepala Desa Sepukur, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, berlanjut ke Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Safrianto, warga Desa Sepukur, mengajukan laporan pengaduan sekaligus keberatan kepada Bupati Sumbawa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, Rabu (9/9/2026).

Bacaan Lainnya

Surat tersebut memuat keberatan atas dugaan penggunaan ijazah yang dipersoalkan dalam proses pencalonan M. Dahlan sebagai kepala desa terpilih Desa Sepukur.

Dokumen pendidikan yang menjadi pokok keberatan adalah ijazah Paket B yang disebut diterbitkan oleh PKBM Taruna Balong Dua.

Dalam surat pengaduannya, Safrianto menyatakan pihaknya menemukan dugaan persoalan terkait keabsahan dokumen tersebut berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan sejumlah bukti pendukung yang diperoleh.

Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang.

Minta Verifikasi Ulang hingga Pelantikan Ditunda

Melalui pengaduan tersebut, Safrianto meminta Pemerintah Kabupaten Sumbawa melakukan verifikasi faktual ulang secara menyeluruh terhadap keabsahan ijazah yang digunakan M. Dahlan dalam proses pencalonan.

Ia juga meminta agar proses pengesahan dan pelantikan M. Dahlan sebagai kepala desa terpilih ditunda sampai terdapat kejelasan mengenai status dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

Pelapor turut meminta adanya langkah lebih lanjut apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menyatakan dokumen tersebut tidak sah atau terbukti palsu.

Menurut Safrianto, kejelasan mengenai persyaratan pendidikan calon kepala desa penting untuk memastikan proses Pilkades berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi prinsip legalitas serta keterbukaan.

M. Dahlan Bantah dan Sebut Sudah Diverifikasi

Sementara itu, M. Dahlan membantah tudingan bahwa dirinya menggunakan dokumen pendidikan secara tidak sah.

Kepada media, Dahlan menyatakan ijazah Paket B yang digunakannya dalam proses pencalonan telah melalui proses pemeriksaan dan pengesahan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).

“Berani masuk karena Dikbud telah mensahkan, PKBM juga terdaftar,” kata Dahlan.

Dahlan juga menyebut dokumen tersebut telah diverifikasi oleh panitia Pilkades. Menurutnya, verifikasi bahkan dilakukan sebanyak tiga kali dengan mendatangi pihak Dikbud.

“Panitia juga sudah tiga kali memverifikasi ke Dikbud,” ujarnya.

Selain itu, Dahlan menegaskan ijazah yang digunakannya telah memperoleh legalisasi dari instansi pendidikan terkait.

“Ijazah juga dilegalisir oleh Dikbud,” tegasnya.

Menunggu Kejelasan dari Instansi Berwenang

Dengan adanya laporan dari warga dan bantahan dari M. Dahlan, persoalan tersebut kini membutuhkan verifikasi objektif dari instansi yang berwenang.

Keaslian ijazah, status lembaga penerbit, pencatatan dokumen pendidikan, serta proses pengesahan dan legalisasinya menjadi sejumlah hal yang perlu diklarifikasi untuk memastikan duduk perkara sebenarnya.

Sampai ada hasil pemeriksaan resmi, informasi mengenai ijazah M. Dahlan tetap harus ditempatkan sebagai dugaan, bukan fakta bahwa telah terjadi penggunaan ijazah palsu.

Pemerintah daerah dan pihak berwenang diharapkan dapat memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen dan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga polemik tersebut tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak dan kepastian hukum bagi seluruh pihak dapat terjaga.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *