SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com|10 Oktober 2026-– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa menuntaskan enam kali kegiatan sosialisasi ketentuan cukai sepanjang 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai sekaligus mendukung pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Kegiatan sosialisasi tatap muka terakhir dilaksanakan di Aula Kantor Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kamis (8/10/2026), dengan melibatkan para pedagang rokok, pemilik kios dan toko setempat. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Sumbawa serta Satpol PP Kabupaten Sumbawa.
Kegiatan tersebut juga melibatkan unsur pemerintah kecamatan dan desa sebagai bagian dari koordinasi lintas wilayah dalam mendukung pelaksanaan program pencegahan peredaran rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Perundang-undangan (P2U) Satpol PP Kabupaten Sumbawa, M. Sukarman, S.TP., menjelaskan bahwa enam kegiatan sosialisasi yang direncanakan pada 2026 telah terlaksana seluruhnya. Dengan demikian, target pelaksanaan kegiatan tatap muka tersebut mencapai 100 persen dari rencana tahunan.
Menurut Sukarman, capaian tersebut tidak terlepas dari koordinasi intensif dengan pemerintah kecamatan dan desa yang menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan. Penentuan lokasi sosialisasi juga mempertimbangkan hasil operasi gabungan (opgab) pada 2025 dan 2026.
Selain menyasar pedagang rokok dan pemilik toko, kegiatan sosialisasi turut melibatkan pemilik kendaraan angkutan antarkabupaten serta Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda). Pelibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi mengenai ketentuan cukai dan meningkatkan pemahaman para pihak yang berpotensi bersinggungan dengan distribusi rokok.
“Respons masyarakat terhadap kegiatan sosialisasi ini sangat positif. Bahkan, ada masyarakat yang mengusulkan agar kegiatan serupa dilaksanakan di setiap desa,” demikian keterangan Sukarman terkait tanggapan masyarakat terhadap pelaksanaan sosialisasi.
Respons tersebut menjadi masukan bagi pelaksanaan kegiatan sosialisasi berikutnya, terutama dalam memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat. Meski demikian, efektivitas program dalam menekan peredaran rokok ilegal tetap perlu ditinjau melalui pemantauan dan evaluasi secara berkala.
Pelaksanaan sosialisasi ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, serta ketentuan terkait penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Satpol PP Kabupaten Sumbawa berharap kegiatan edukasi yang melibatkan pemerintah daerah, Bea dan Cukai, pelaku usaha, serta masyarakat dapat memperkuat pemahaman mengenai ketentuan cukai dan mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





