Oleh: Andhika Diva Dwi Sandi
Kekayaan alam Sumbawa terus menjanjikan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, di tengah rencana pembukaan tambang baru dan beroperasinya perusahaan yang sudah ada, ada pertanyaan yang lebih mendasar daripada seberapa besar kekayaan yang akan dikeruk: seberapa jauh pemerintah bersedia mempertanggungjawabkan pertambangan kepada masyarakat yang hidup di sekitarnya?
Dalam rencana pengembangan Blok Elang oleh AMMAN, Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, menegaskan bahwa hak daerah atas Dana Bagi Hasil (DBH) tidak bisa ditawar. Sikap ini penting. Pemerintah memang berkewajiban memperjuangkan kepentingan fiskal daerah. Namun, perhatian terhadap pertambangan tidak semestinya berhenti pada berapa besar penerimaan yang dapat diperoleh atau bagaimana dinamika proyek dikelola agar tidak berlarut-larut. Ada kepentingan masyarakat yang harus mendapat perhatian setara.
Blok Elang berada di Kabupaten Sumbawa, sementara fasilitas pengolahan AMMAN berada di Kabupaten Sumbawa Barat. Karena Blok Elang belum memasuki tahap produksi, belum ada dasar untuk menyatakan Sumbawa telah dirugikan dalam pembagian DBH. Yang diperlukan sekarang ialah kepastian mengenai dasar hukum, mekanisme penghitungan, dan kedudukan daerah dalam pembagian penerimaan. Namun, perjuangan atas DBH hanyalah satu bagian dari tanggung jawab pemerintah. Penerimaan daerah tidak dengan sendirinya menjamin bahwa masyarakat memperoleh manfaat yang layak.
Lihatlah PT Sumbawa Juta Raya (SJR), yang telah mulai berproduksi pada 2025. Pemerintah Provinsi NTB pernah menyampaikan harapan agar kegiatan perusahaan meningkatkan kesejahteraan warga sekitar dan membuka kesempatan kerja bagi tenaga lokal. Akan tetapi, persoalan kemiskinan, kesempatan kerja, lingkungan, dan keterbukaan program pemberdayaan masyarakat masih menjadi perhatian kelompok pemuda dan warga di sekitar tambang. Keadaan ini semestinya mendorong evaluasi terbuka mengenai manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Berapa banyak warga lokal memperoleh pekerjaan? Apakah program pemberdayaan menjawab kebutuhan mereka? Tanpa data yang dapat diperiksa publik, janji kesejahteraan sulit dibedakan dari bahasa promosi investasi.
Persoalan PT Intam menghadirkan ujian lain. Cakupan IUP perusahaan yang disebut mencapai sekitar 18.500 hektare di Ropang, Lenangguar, dan Lantung dipersoalkan karena diduga bersinggungan dengan permukiman dan fasilitas umum. Dugaan ini masih harus diuji melalui dokumen resmi. Namun, ketika masyarakat mempertanyakan batas wilayah izin yang berpotensi memengaruhi ruang hidup mereka, keterbukaan seharusnya menjadi langkah awal. DPRD Sumbawa menyatakan belum menerima dokumen terkait dan berencana meminta penjelasan perusahaan, sementara kewenangan perizinan tambang logam berada pada pemerintah pusat.
Pembagian kewenangan tidak boleh membuat persoalan warga terkatung-katung. Pemerintah kabupaten memang tidak memegang seluruh kewenangan perizinan, tetapi tetap dapat mengawal keberatan masyarakat, meminta klarifikasi kepada instansi berwenang, dan memastikan hasilnya disampaikan secara terbuka. Jika pemerintah sanggup membawa kepentingan daerah ke dalam pembicaraan mengenai DBH, masyarakat juga berhak mengharapkan kesungguhan ketika kepentingan mereka berhadapan dengan aktivitas pertambangan.
Di sinilah kontradiksi yang perlu dijawab pemerintah. Dalam dinamika Blok Elang, kepentingan proyek dan hak fiskal daerah tampil sebagai agenda penting. Sementara itu, pada tambang yang telah berproduksi dan dalam persoalan izin yang dipertanyakan warga, masyarakat masih membutuhkan kejelasan mengenai manfaat, lingkungan, kesempatan kerja, dan ruang hidup mereka. Perbedaan kasus dan kewenangan memang harus diperhitungkan. Namun, semuanya tetap menguji hal yang sama: apakah pemerintah hadir untuk memastikan kepentingan publik terlindungi, atau baru terlihat tegas ketika kepentingan proyek dan penerimaan daerah menjadi taruhan?
Meredam gejolak di sekitar proyek bukan ukuran keberhasilan jika penyebabnya dibiarkan. Ketegangan tidak akan selesai hanya karena penolakan berhasil dikelola atau kegiatan investasi tetap berjalan. Masyarakat membutuhkan jawaban yang masuk akal, informasi yang terbuka, dan tindak lanjut atas keberatan mereka. Jika itu tidak tersedia, ketenangan yang tercipta bisa jadi hanya menutupi persoalan yang belum diselesaikan.
DBH pun tidak dapat dipertukarkan dengan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan. Penerimaan daerah mengikuti aturan fiskal, sedangkan program pemberdayaan dan tanggung jawab sosial perusahaan memiliki kewajiban tersendiri. Pemerintah harus mengawasi keduanya secara terbuka. Besarnya penerimaan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan dampak di tingkat lokal; sebaliknya, program perusahaan tidak boleh dipakai untuk mengaburkan hak fiskal daerah.
Sumbawa tidak kekurangan janji tentang masa depan pertambangan. Yang masih harus dibuktikan ialah apakah pemerintah bersedia mengukur keberhasilan dengan ukuran yang lebih luas daripada kelancaran proyek dan besarnya penerimaan. Memperjuangkan hak daerah atas hasil tambang adalah tanggung jawab kepala daerah. Memastikan masyarakat tidak menanggung beban pembangunan tanpa perlindungan yang memadai juga merupakan tanggung jawab yang sama pentingnya.
Jika pemerintah tegas ketika memperjuangkan bagian daerah dari kekayaan alam, ketegasan itu semestinya juga terasa ketika warga meminta kejelasan, perlindungan, dan manfaat nyata. Sebab, kekayaan alam Sumbawa bukan hanya urusan perusahaan dan kas pemerintah. Ia menyangkut kehidupan masyarakat yang selama ini tinggal di tanah tempat kekayaan itu berada. (**)





