Satpol PP Sumbawa Amankan 685 Bungkus Rokok dan 22 Bungkus Tembakau Iris Tanpa Pita Cukai

SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com| 29 Oktober 2026-– Tim gabungan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal mengamankan 685 bungkus rokok dan 22 bungkus tembakau iris yang diduga tidak dilengkapi pita cukai dalam operasi di Kecamatan Plampang dan Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, pada 27–28 Oktober 2026.

Operasi yang berlangsung selama dua hari tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa, Bea dan Cukai Sumbawa, Kodim 1607 Sumbawa, Polres Sumbawa, serta Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos., selaku penanggung jawab operasi, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan informasi awal mengenai sejumlah toko dan kios yang menjadi sasaran pemeriksaan di kedua kecamatan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai merek rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai, di antaranya Nexus Hitam sebanyak 227 bungkus, Marbol 114 bungkus, Humer Merah 83 bungkus, ACC Bold 68 bungkus, Premium Bold 48 bungkus, Bara Bold 36 bungkus, dan Nexus Merah 23 bungkus. Petugas juga menemukan sejumlah merek lainnya.

Selain rokok, tim gabungan mengamankan 22 bungkus tembakau iris merek Nyaman, masing-masing dengan berat 15 gram, yang tidak dilengkapi pita cukai.

“Dari total temuan, sebanyak 682 bungkus rokok berisi 20 batang per bungkus dan tiga bungkus berisi 16 batang per bungkus. Jumlah keseluruhan mencapai 13.688 batang rokok, sedangkan tembakau iris yang ditemukan memiliki total berat 330 gram,” jelas Abdul Haris.

Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai Sumbawa untuk ditangani lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berlandaskan Ketentuan Cukai

Koordinator operasi gabungan, Mukhtamarwan, S.Pt., yang juga menjabat Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kabupaten Sumbawa, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Operasi itu juga mengacu pada Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal di Kabupaten Sumbawa, serta Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa Nomor 800.1.11.1/152/SatpolPP/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026.

Menurut Mukhtamarwan, operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai yang diduga tidak memenuhi ketentuan.

Selain penindakan, masyarakat berharap sosialisasi mengenai ketentuan cukai dan bahaya peredaran rokok ilegal terus dilakukan secara berkelanjutan. Edukasi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha agar lebih memahami kewajiban yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus mendorong kepatuhan terhadap peraturan cukai.

Operasi di Kecamatan Plampang dan Labangka dilaporkan berlangsung aman dan lancar. Adapun penanganan lebih lanjut atas barang bukti yang diamankan menjadi kewenangan instansi terkait sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Reporter; Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *