Polres Sumbawa Musnahkan 295 Gram Sabu: Bukti Nyata Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 22 Oktober 2025 -– Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sebanyak 295,53 gram sabu-sabu dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang berlangsung di Mapolres Sumbawa, Rabu (22/10/2025).

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab Polres Sumbawa dalam penegakan hukum.

Bacaan Lainnya

“Seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap kami musnahkan sebagai bentuk komitmen dan integritas Polres Sumbawa dalam memerangi narkoba,” tegas AKBP Marieta.

Tiga Kasus, Tiga Tersangka, Satu Komitmen

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus terpisah hasil ungkap Satres Narkoba Polres Sumbawa sepanjang pertengahan 2025. Ketiganya telah mendapat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Sumbawa dan status penyitaan dari Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Rinciannya sebagai berikut:

– LP/A/32/VI/2025 atas nama Herman alias Kamra (24 Juni 2025)

– LP/A/38/VII/2025 atas nama Syafruddin alias Opik alias A. Wahab (23 Juli 2025)

– LP/A/43/VIII/2025 atas nama Fathul Azis alias Unk alias M. Soud (15 Agustus 2025)

Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan terdiri dari paket-paket dengan berat bervariasi, mulai dari 4,22 gram hingga 90,73 gram, dengan total keseluruhan 295,53 gram.

Capaian Satres Narkoba 2025: 56 Kasus Terungkap

Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa mencatat hasil kerja yang signifikan. Sebanyak 56 kasus narkotika berhasil diungkap, dengan total barang bukti yang diamankan berupa 515,33 gram sabu dan 532,28 gram ganja.

Para tersangka dijerat dengan pasal berat sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1).

“Ancaman hukumannya sangat berat — mulai dari pidana seumur hidup, hukuman mati, hingga denda maksimal Rp10 miliar,” jelas Kapolres Marieta.

Ajak Semua Pihak Bersinergi

Kapolres Sumbawa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Bumi Sabalong Samalewa.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk peran media untuk menyebarkan informasi dan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini bukan sekadar simbol, tetapi juga bentuk nyata keseriusan Polres Sumbawa dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba serta memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *