Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 14 November 2025 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama Bea dan Cukai Sumbawa menggelar Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Kecamatan Rhee dan Kecamatan Utan. Operasi lintas instansi yang berlangsung selama dua hari, 13–14 November 2025, berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal dan tembakau iris tanpa pita cukai.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari SK Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal, serta Surat Perintah Tugas Kasat Pol PP Nomor 800.1.11.Satpol/177/PP/XI/2025.
Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan
Dari operasi yang menyasar sejumlah toko dan kios yang telah dipetakan sebelumnya, petugas menemukan sedikitnya 253 bungkus rokok ilegal dan 17 bungkus tembakau iris dengan berbagai jenis pelanggaran, seperti:
– Tanpa pita cukai
– Pita cukai salah peruntukan
Total temuan mencapai:
– 4.640 batang rokok (kategori 20 batang)
– 272 batang rokok (kategori 16 batang)
– 48 batang rokok (kategori 12 batang)
– 255 gram tembakau iris
Beberapa merek yang diamankan antara lain Premium Bold, Novem, Reno 09, GMJ, Santos Grape, Hilton, hingga tembakau iris Cahaya Ketanga dan Al-Ikhsan.
Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Bea dan Cukai Sumbawa untuk proses lebih lanjut.
Kolaborasi Lintas Instansi
Operasi gabungan ini melibatkan 10 personel dari berbagai unsur:
Satpol PP Kabupaten Sumbawa — 5 personel
Bea dan Cukai Sumbawa — 2 personel
Kodim 1607/Sumbawa — 1 personel
Polres Sumbawa — 1 personel
Kejaksaan Negeri Sumbawa — 1 personel
Koordinator kegiatan, Mukhtamarwan, S.Pt (Kabid Tibum Tranmas), memastikan operasi berjalan efektif berkat koordinasi yang solid antarinstansi.
Masyarakat Minta Sosialisasi Berkelanjutan
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, selaku penanggung jawab kegiatan, menyampaikan bahwa operasi berlangsung lancar dan mendapat respons positif masyarakat. Warga di dua kecamatan tersebut berharap agar sosialisasi terkait bahaya dan sanksi rokok ilegal dilakukan secara berkala, mengingat masih banyak peredaran produk tanpa cukai yang merugikan negara.
Satpol PP dan Bea Cukai menegaskan komitmen untuk terus menindak peredaran BKC ilegal sekaligus meningkatkan edukasi kepada pedagang dan masyarakat.





