Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 18 Desember 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (18/12/2025) di halaman kantor Kejari Sumbawa. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kembali dan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo, SH., MH., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan penegak hukum, antara lain Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mohamad Ansori, Ketua DPRD Nanang Nasiruddin, Dandim 1607 Sumbawa, Wakapolres Sumbawa, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Kepala BNNK Sumbawa, serta undangan lain.
Dalam sambutannya, Kajari Iwan Arto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah incrach dan sebagai upaya menjaga keamanan publik. Ia juga menyatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur untuk menjamin akuntabilitas proses penegakan hukum.
Kasi Barang Bukti Kejari Sumbawa, Sesarto Putra, SH., merinci jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan. Barang bukti tersebut antara lain:
– Sabu-sabu: 202,87 gram
– Ganja: 489,61 gram
– Telepon seluler: 16 unit
– Senjata tajam: 5 buah
– Minuman keras: 123 botol
– Pakaian (sebagai barang bukti terkait perkara): 25 potong
Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti; sejumlah barang dimusnahkan melalui pembakaran dan sebagiannya dihancurkan menggunakan alat mekanis (diblender), dengan pengawasan petugas yang berwenang.
Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu rangkaian administrasi perkara setelah proses peradilan selesai. Pelaksanaan kegiatan dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan dari berbagai institusi penegak hukum dan pejabat terkait untuk menjamin transparansi serta kepatuhan terhadap prosedur hukum.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penegasan bersama mengenai pentingnya keterlibatan lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana, khususnya kejahatan yang berdampak pada ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.
Reporter: (Saka-1)
Editor : (Redaksi SakaNTB.com)





