Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 21 Januari 2026– Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sumbawa mencatat adanya peningkatan kasus pernikahan anak sepanjang tahun 2025. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berdampak langsung pada masa depan anak dan kualitas sumber daya manusia.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Sumbawa, Junaedi, mengungkapkan bahwa hingga akhir tahun 2025 tercatat sebanyak 80 kasus pernikahan anak. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
“Memang pada tahun 2025 terjadi peningkatan perkawinan anak atau perkawinan di bawah umur,” ujar Junaedi kepada wartawan, Rabu (21/01/2026).
Ia menjelaskan, salah satu faktor utama yang mendorong terjadinya pernikahan anak adalah kehamilan di luar nikah. Fenomena tersebut, menurutnya, perlu ditangani secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak.
“Tahun lalu trennya meningkat. Karena itu, kami berupaya agar pada tahun ini angka pernikahan anak bisa ditekan secara bersama-sama,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, DP2KBP3A terus mengintensifkan berbagai program edukasi sejak dini. Upaya tersebut dilakukan melalui penyuluhan kepada masyarakat, kunjungan ke sekolah-sekolah, penyampaian pesan moral melalui khotbah di masjid, hingga pemanfaatan media sosial sebagai sarana kampanye.
“Teman-teman di bidang perlindungan perempuan dan anak turun langsung ke masyarakat dan sekolah untuk memberikan penyuluhan. Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa pencegahan pernikahan anak adalah tanggung jawab bersama,” jelasnya.
Junaedi menegaskan, DP2KBP3A tidak dapat bekerja sendiri dalam menekan angka pernikahan anak. Diperlukan peran aktif orang tua, tokoh agama, pendidik, serta seluruh elemen masyarakat agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa harus kehilangan hak-haknya akibat pernikahan dini.
Reporter: (Saka-1)
Editor: (Redaksi SakaNTB.com)





