Polisi Amankan Pria di Plampang, Diduga Simpan Sabu 1,26 Gram

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 14 Mei 2026— Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa mengamankan seorang pria berinisial YA alias Y (30), warga Dusun Muer, Desa Muer, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penindakan dilakukan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 16.30 Wita di rumah terduga pelaku di Dusun Muer RT 002/RW 004.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi  Ardhini, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Plampang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya.

“Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial YA alias Y yang saat itu berada di dalam rumah,” ujar petugas.

Sebelum penggeledahan dilakukan, polisi menghadirkan dua saksi umum untuk menyaksikan proses pemeriksaan sesuai prosedur. Penggeledahan badan terhadap terduga tidak menemukan barang bukti narkotika.

Namun saat penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan lima poket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam topi milik terduga. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

Lima poket kecil diduga sabu,

Satu unit telepon genggam Android,

Satu buah pipa kaca,

Satu buah alat hisap/bong,

Satu buah korek gas,

Satu buah gunting,

Satu buah tas kecil warna hitam,

Satu buah topi.

Total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1,26 gram.

Dalam interogasi awal, terduga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial D yang disebut berdomisili di Desa Selante, Kecamatan Plampang. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan, namun yang dicari tidak berada di lokasi.

Selanjutnya, terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih melakukan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya pembuatan laporan polisi, tes urine terhadap terduga, uji laboratorium barang bukti, serta pendalaman terkait asal-usul narkotika tersebut.

Atas perkara itu, terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *