Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 14 Mei 2026— Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Bea Cukai Sumbawa, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa melaksanakan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kecamatan Lenangguar dan Kecamatan Lunyuk pada 12–13 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai serta tembakau iris ilegal.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal di Kabupaten Sumbawa, serta Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.30 Wita itu melibatkan 19 personel gabungan, terdiri dari 10 anggota Satpol PP Kabupaten Sumbawa, 4 petugas Bea dan Cukai Sumbawa, 2 personel Kodim 1607/Sumbawa, 2 personel Polres Sumbawa, dan 1 personel Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Sebelum operasi dilaksanakan, tim terlebih dahulu melakukan pengumpulan informasi terhadap sejumlah toko dan kios yang diduga menjual produk rokok ilegal. Dari hasil pemeriksaan di dua kecamatan tersebut, petugas menemukan sebanyak 587 bungkus rokok ilegal dan 66 bungkus tembakau iris tanpa pita cukai.
Beberapa merek rokok ilegal yang diamankan di antaranya Premium Bold, Martil, Humer American, Humer Exclusive Light, Marbol, ZA Original, Royal, Jimbun, hingga Maik Meres dan Kijang Rinjani. Seluruh produk tersebut diduga melanggar ketentuan cukai karena tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Dari total barang bukti yang ditemukan, jumlah keseluruhan diperkirakan mencapai 11.620 batang rokok ilegal serta 1.040 gram tembakau iris ilegal. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah rumah warga yang diduga digunakan sebagai lokasi produksi rokok ilegal. Namun demikian, penanganan lebih lanjut tetap menunggu proses pendalaman dan verifikasi dari pihak berwenang.
Seluruh barang bukti hasil operasi selanjutnya diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai Sumbawa untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, menyampaikan bahwa operasi gabungan berjalan aman dan lancar. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat.
“Selain penindakan, masyarakat juga mengharapkan adanya sosialisasi yang berkelanjutan terkait bahaya dan dampak hukum peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Operasi pemberantasan BKC ilegal ini dikoordinasikan oleh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Mukhtamarwan, S.Pt.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





