Gerebek Rumah di Pekat, Polisi Sita 17 Poket Sabu dan Amankan Tiga Pria

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 13 Mei 2026— Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sumbawa. Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Tongkol, RT 002 RW 002, Kelurahan Pekat, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 13.30 Wita, polisi mengamankan tiga pria beserta sejumlah barang bukti.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial IB (44), warga Kelurahan Pekat, FA (26), warga Desa Pernek, Kecamatan Moyo Hulu, dan RS (25), warga Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini SH SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sumbawa.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sabu,” ujar IPTU Harirustaman, Senin (11/5).

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tiga pria berada di dalam sebuah kamar rumah tersebut. Polisi kemudian menghadirkan dua saksi umum sebelum melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 poket yang diduga berisi sabu, terdiri dari 10 poket ukuran sedang dan tujuh poket ukuran kecil. Barang tersebut ditemukan tersimpan di bawah tempat tidur di dalam bungkus rokok merek Surya 12.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu timbangan digital, tiga unit telepon genggam, dua pipa kaca, alat hisap atau bong, empat korek gas, dua gunting, dua sumbu, dua skop plastik, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai sekitar 14 gram.

Dalam pemeriksaan awal, IB mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang didapat dari wilayah Pulau Lombok. Meski demikian, polisi masih terus mendalami pengakuan tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Seluruh terduga berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan urine terhadap para terduga, uji laboratorium barang bukti, serta penelusuran asal-usul narkotika tersebut.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *