Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 18 Februari 2026– Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Sumbawa. Seorang pria berinisial R (51), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, diamankan aparat di sebuah rumah kebun di Desa Plampang, Kecamatan Plampang, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Penangkapan dilakukan oleh tim operasional Satuan Reserse Narkoba setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Berawal dari Informasi Warga
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang dinilai akurat.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi. Saat penggerebekan, petugas mendapati tiga pria di bawah kolong rumah kebun tersebut, yakni R serta dua pemuda berinisial IAM (23) dan RB (21).
“Petugas melakukan pengamanan dan penggeledahan dengan disaksikan dua warga setempat sebagai saksi,” ujar IPTU Harirustaman.
17 Poket Sabu dan Sejumlah Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok yang diselipkan di sela kayu rumah berisi 15 poket sabu. Pencarian kemudian berlanjut ke kamar di bawah kolong rumah dan ditemukan dua poket tambahan, sehingga total barang bukti mencapai 17 poket dengan berat bruto 8,92 gram.
Selain itu, turut diamankan:
1 unit timbangan digital
2 bendel plastik klip kosong
2 alat hisap (bong), pipa kaca, skop, dan gunting
1 unit telepon seluler
Uang tunai Rp 450.000
Berdasarkan keterangan awal di lokasi, R mengakui kepemilikan barang tersebut. Ia juga menyebutkan sabu diduga diperoleh dari seorang perempuan berinisial W yang berada di wilayah Lombok Timur. Barang tersebut, menurut pengakuannya, dikirim melalui sopir truk dan diterima di sekitar SPBU Plampang.
Pengembangan Jaringan
Saat ini, R beserta dua pria yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sumbawa. Polisi menyatakan akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri jaringan pemasok yang disebutkan.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Sumbawa.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak,” ujarnya.
Polres Sumbawa memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





