Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 19 Maret 2026β Aparat kepolisian dari Tim Operasional (Opsnal) Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan para pemilik kios di wilayah Kota Sumbawa. Tiga orang terduga pelaku diamankan dalam operasi penangkapan pada Minggu malam (15/3/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan masyarakat yang diterima pada akhir Februari 2026.
βTim kami telah mengamankan tiga terduga pelaku berinisial DI (26) yang diduga sebagai pelaku utama, serta YA (28) dan S (44) yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian,β ujar IPTU Andy dalam keterangan resminya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial M, pemilik kios di Kelurahan Lempeh. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa pagi (24/2/2026), saat korban hendak membuka kios dan mendapati jendela dalam kondisi rusak akibat dicongkel.
Setelah diperiksa, sejumlah barang dilaporkan hilang, antara lain berbagai merek rokok, etalase pajangan, serta celengan berisi uang tunai. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp12 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim yang dipimpin Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Dua pelaku, DI dan YA, berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Brang Biji saat berada di lokasi mereka berjualan.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatan pelaku lain berinisial S yang diduga berperan membantu menjual barang hasil curian. Petugas kemudian bergerak ke wilayah Labuhan Badas dan berhasil mengamankan S di kediamannya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Sumbawa mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan di tempat usaha guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





