Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 5 Mei 2026— Suara ledakan yang memecah keheningan perairan Pulau Seringgi, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, mengungkap dugaan praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak. Aparat Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Sumbawa kini tengah menyelidiki temuan tersebut.
Peristiwa ini bermula pada Jumat (1/5/2026), saat personel Pos Polairud Alas, Bripka Surya Maulana, melakukan patroli bersama seorang warga setempat dari Desa Gontar Baru menuju perairan sekitar Pulau Seringgi. Sekitar pukul 15.30 Wita, mereka sempat berlabuh di sebuah keramba milik warga sebelum mendengar suara ledakan yang diduga berasal dari aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas bergerak cepat menuju sumber suara dan menyisir kawasan perairan Bungin Kele hingga Takat Bunginan—lokasi yang diketahui sebagai rumah singgah nelayan budidaya karang mutiara. Sejumlah perahu yang tengah berlabuh sempat diperiksa, namun tidak ditemukan barang mencurigakan.
Pemeriksaan kemudian berlanjut ke sebuah berugak (rumah singgah) di lokasi tersebut. Di sana, petugas bertemu seorang perempuan berinisial SR. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebuah botol berisi bahan yang dilengkapi sumbu, diduga kuat sebagai bom ikan, tergeletak di pondasi bangunan berbahan batu karang.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan beberapa kilogram ikan di dalam ember putih serta dua bundel ikan lain yang terendam di laut sekitar 20 meter dari lokasi.
Sekitar 30 menit berselang, seorang pria berinisial SH—yang diketahui merupakan suami SR—tiba di lokasi menggunakan perahu. Keduanya kemudian diamankan bersama barang bukti untuk dimintai keterangan di Pos Polairud Labuhan Alas.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Polairud IPTU Baiq Shinta Dewi Ratna Negari menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi satu botol bom ikan berukuran satu liter, dua bundel ikan hasil tangkapan, serta tiga buah jaring ikan.
Saat ini, Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud Polres Sumbawa masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh kasus tersebut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta merencanakan gelar perkara dalam waktu dekat.
Selain itu, penyidik akan melakukan uji laboratorium organoleptik terhadap ikan yang diamankan, serta menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat pembuktian. Koordinasi dengan pihak kejaksaan juga terus dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Sumbawa. Praktik penangkapan ikan dengan bahan peledak dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem laut dan mata pencaharian nelayan secara berkelanjutan.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





