Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 6 Mei 2026–Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya untuk menyesuaikan proporsi belanja pegawai hingga mencapai batas maksimal 30 persen pada tahun 2027, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumbawa, Kaharuddin, menjelaskan bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, porsi belanja pegawai masih berada di angka 44,5 persen. Kondisi ini mengharuskan pemerintah daerah melakukan langkah rasionalisasi secara bertahap hingga mencapai target yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Untuk mencapai angka tersebut, diperlukan upaya rasionalisasi yang cukup signifikan. Namun, langkah itu tidak bisa dilakukan secara instan karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan dan hak pegawai,” ujarnya kepada wartawan usai pelantikan pejabat, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan, pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bukan solusi utama. Bahkan, jika komponen tersebut dihapus sekalipun, proporsi belanja pegawai diperkirakan masih tetap melampaui ambang batas 30 persen.
“Dengan asumsi seluruh TPP dihilangkan, belanja pegawai kita masih berada di atas 30 persen,” katanya.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Sumbawa tetap berupaya memenuhi ketentuan tersebut. Di sisi lain, pemerintah daerah berharap adanya kebijakan yang lebih adaptif dari pemerintah pusat dalam penerapan UU HKPD, khususnya bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
Kaharuddin mengungkapkan, kondisi serupa tidak hanya dialami Sumbawa. Tercatat ratusan kabupaten/kota di Indonesia memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen, bahkan sebagian mencapai 50 persen.
“Pasal 146 ayat (3) dalam UU tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk melakukan peninjauan kembali secara lebih proporsional,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan karakteristik dan kemampuan keuangan masing-masing daerah, sehingga kebijakan yang diterapkan tidak bersifat seragam. Selain itu, dukungan melalui peningkatan dana transfer ke daerah juga dinilai penting, sebagaimana pernah dilakukan pada 2024.
Menurutnya, pendekatan yang bijaksana dalam implementasi regulasi tersebut sangat diperlukan agar tidak menimbulkan dampak lanjutan, terutama terhadap kualitas pelayanan publik.
“Kami berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara proporsional dengan mempertimbangkan kondisi riil di daerah, sehingga tidak berdampak pada pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Saka-1
Reporter: Redaksi SakaNTB.com





