Langkah Nyata Selamatkan Hutan, NTB dan Sumbawa Sepakati Kerja Sama Restorasi Ekosistem

Mataram, SakaNTB.com| 2 Juli 2026 –- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Restorasi Ekosistem Hutan dan Lahan di Kabupaten Sumbawa. Penandatanganan berlangsung pada Rabu (1/7/2026) di Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi NTB sebagai langkah konkret memperkuat sinergi pelestarian lingkungan hidup dan rehabilitasi kawasan hutan.

PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa berdasarkan surat kuasa dari masing-masing kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Nomor 415.4/09PemdanOtda/VI/2026 dan Nomor 100.3.7.2/1/Pem-Setda/VI/2026 tentang Sinergi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Hutan dan Lahan, Rehabilitasi Ekologis, serta Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Sumbawa.

Prosesi penandatanganan dihadiri oleh Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi NTB, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB beserta jajaran, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa beserta jajaran, perwakilan Inspektorat Provinsi NTB, Bappeda Provinsi NTB, Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Kepala Bagian Kerja Sama Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB, serta Analis Kebijakan Bagian Kerja Sama.

Melalui PKS ini, kedua pemerintah daerah berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan program restorasi ekosistem hutan dan lahan yang berkelanjutan. Kerja sama tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas tutupan vegetasi, memulihkan fungsi ekologis kawasan hutan, menjaga konservasi tanah dan air, memperkuat perlindungan sumber daya alam, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan.

Selain itu, kerja sama juga bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, memperkuat kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah di bidang lingkungan hidup, mitigasi perubahan iklim, konservasi sumber daya alam, dan pengurangan risiko bencana.

Ruang lingkup kerja sama meliputi penyusunan Rencana Aksi Restorasi Ekosistem Hutan dan Lahan, identifikasi dan pemetaan kawasan prioritas, rehabilitasi hutan melalui penanaman dan pemeliharaan tanaman, perlindungan kawasan hutan, konservasi tanah dan air, perlindungan sumber mata air, pengembangan persemaian, pengendalian erosi dan sedimentasi, penguatan kapasitas kelembagaan, pemberdayaan masyarakat, pengembangan kemitraan multipihak, pertukaran data dan teknologi, monitoring serta evaluasi program, hingga kolaborasi dalam fasilitasi Perhutanan Sosial.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa, Pipin Sakti Bitongo, ST menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam upaya memulihkan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Sumbawa.

“Kerja sama ini bukan hanya menjadi dasar administratif, tetapi merupakan komitmen bersama untuk mempercepat rehabilitasi hutan dan lahan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Keberhasilan program ini memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, hingga masyarakat di tingkat desa,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan restorasi ekosistem tidak hanya berorientasi pada penanaman pohon, tetapi juga bertujuan menjaga keberlanjutan sumber daya air, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, memperkuat ketahanan wilayah terhadap dampak perubahan iklim, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang lebih baik dan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang.

Dengan ditandatanganinya PKS tersebut, Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap seluruh program restorasi ekosistem hutan dan lahan dapat dilaksanakan secara efektif, terukur, transparan, dan akuntabel. Sinergi kedua pemerintah daerah diharapkan mampu mempercepat terwujudnya “Sumbawa Hijau Lestari”, sekaligus mendukung agenda pembangunan NTB yang hijau, tangguh terhadap perubahan iklim, serta berkelanjutan.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *