Polres Sumbawa Maksimalkan Penyelidikan Dugaan Pencabulan Anak yang Dilaporkan Tiga Tahun Setelah Peristiwa

Sumbawa Besar, SakaNTB.com|15 Juli 2016– Polres Sumbawa terus mendalami laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak yang dilaporkan terjadi pada tahun 2023. Kasus tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan guna memastikan seluruh fakta hukum dan alat bukti dapat dikumpulkan secara komprehensif.

Perkara ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa. Laporan tersebut menyebut seorang pria berinisial OTA sebagai terduga pelaku, sementara korban merupakan anak berinisial JEN.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional, cermat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, penyidik telah melakukan serangkaian langkah untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut. Upaya yang dilakukan antara lain memeriksa pelapor sekaligus korban, meminta keterangan dua saksi auditu dan dua saksi petunjuk di sekitar lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta melaksanakan visum terhadap korban oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG).

Selain itu, penyidik juga menggandeng psikolog klinis RSUD Kabupaten Sumbawa untuk memeriksa kondisi psikologis korban, memintai keterangan dari terduga pelaku, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa terkait hasil penyelidikan yang telah berjalan.

AKP Dwi Kurniawan menjelaskan, penyelidikan menghadapi tantangan karena dugaan peristiwa tersebut baru dilaporkan pada Mei 2026, atau sekitar tiga tahun setelah waktu kejadian yang dilaporkan.

“Karena peristiwa ini sudah berlangsung cukup lama, penyidik harus bekerja lebih hati-hati, jeli, dan teliti dalam mengumpulkan alat bukti yang kemungkinan sudah berkurang atau bahkan tidak lagi tersedia,” ujarnya.

Meski demikian, Polres Sumbawa memastikan proses penanganan perkara tetap menjadi perhatian serius. Penyidik berkomitmen mengoptimalkan seluruh proses penyelidikan agar dapat menentukan secara objektif apakah perkara tersebut telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tujuan kami adalah memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak, baik pelapor maupun terduga pelaku,” kata AKP Dwi Kurniawan.

Polres Sumbawa juga menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses penyelidikan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat penetapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *