SUMBAWA, SakaNTB.com| 21 Juli 2026-– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Sumbawa mengapresiasi langkah cepat Polres Sumbawa yang meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun, yang identitasnya disamarkan sebagai Melati, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan peningkatan status perkara tersebut diambil setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada Sabtu (18/7/2026), atau dua hari setelah laporan resmi diterima kepolisian.
LBH GP Ansor Sumbawa, yang mendampingi korban sebagai kuasa hukum, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Andhini, S.H., S.I.K., Kanit PPA Satreskrim Polres Sumbawa Arifin, S.H., beserta jajaran penyidik atas respons yang dinilai cepat dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah cepat penyidik dalam meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Hal ini menunjukkan komitmen penegakan hukum yang responsif terhadap laporan korban,” kata Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, S.H., dalam keterangan tertulis.
Sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyidikan, LBH GP Ansor Sumbawa juga menyerahkan dua telepon genggam yang diminta penyidik sebagai barang bukti digital untuk kepentingan analisis forensik.
Menurut Rusnadi, perangkat milik korban dan seorang saksi tersebut telah diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa pada Senin (20/7/2026), disertai surat pengantar resmi dan berita acara penyerahan.
“Penyerahan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk mendukung proses pembuktian sekaligus menjaga keamanan serta privasi data pribadi korban,” ujarnya.
Selain memberikan dukungan terhadap proses penyidikan, LBH GP Ansor Sumbawa juga menyampaikan sejumlah harapan kepada penyidik. Di antaranya agar proses pemeriksaan terhadap pihak terlapor dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LBH juga meminta penyidik mempertimbangkan penerapan ketentuan pidana yang relevan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila seluruh unsur pembuktiannya terpenuhi dalam proses penyidikan.
Menurut Rusnadi, pihaknya juga berharap penyidik mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara, termasuk memeriksa saksi-saksi yang dinilai mengetahui kondisi korban selama dugaan tindak pidana tersebut terjadi.
Ia menegaskan LBH GP Ansor Sumbawa akan terus memberikan pendampingan hukum kepada korban serta mengawal proses penegakan hukum hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung di Satreskrim Polres Sumbawa. Kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi mengenai identitas maupun status hukum pihak yang dilaporkan. Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang diperiksa dalam suatu perkara pidana tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





