Jejak Curanmor Lintas Kecamatan Terbongkar, Dua Terduga Pelaku Diamankan

SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com| 12 Agustus 2026— Jajaran Polsek Utan bersama Tim Opsnal Polres Sumbawa mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Utan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku serta satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa (11/8/2026) setelah polisi menindaklanjuti laporan seorang petani berinisial M (62), terkait hilangnya sepeda motor miliknya di area persawahan Desa Orong Bawa, Kecamatan Utan, pada Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Utan AKP Awalludin, S.AP., M.M.Inov., mengatakan penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pencurian tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di area persawahan Jalan Tani, Juru Ganung, Desa Orong Bawa, Kecamatan Utan.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo warna hitam di pinggir jalan tani sebelum menuju sawah yang berjarak sekitar 100 meter. Kendaraan dalam kondisi stang terkunci dan kunci kontak telah dicabut.

Namun, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi.

Korban kemudian mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi dan memperoleh informasi dari seorang saksi yang mengaku melihat seseorang tidak dikenal membawa sepeda motor tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke Polsek Utan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Utan melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi mengenai dugaan keberadaan pelaku, polisi berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Sumbawa untuk melakukan pengungkapan.

Sekitar pukul 11.00 WITA pada Selasa (11/8/2026), tim gabungan bergerak menuju Desa Tengah, Kecamatan Utan. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IH (19).

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, IH diduga mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor Honda Revo milik korban. Polisi kemudian melakukan pengembangan karena kendaraan tersebut diduga telah dijual ke wilayah Kecamatan Alas.

Tim gabungan selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Alas dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 14.30 WITA, polisi mendatangi kediaman seorang warga berinisial A di Kecamatan Alas. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan satu unit Honda Revo warna hitam yang diduga berkaitan dengan laporan pencurian di Kecamatan Utan.

Polisi juga mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial M (27), yang berdasarkan keterangan awal diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolsek Utan mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui koordinasi antarunit guna menelusuri keberadaan kendaraan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Utan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Reporter: Saka-1

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *