Cegah Main Hakim Sendiri, Polsek Labuhan Badas Amankan Pria Terduga Pelaku Persetubuhan Anak

SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com| 1 September 2026— Gerak cepat dilakukan jajaran Polsek Labuhan Badas setelah menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial J (37) langsung diamankan polisi untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri oleh pihak keluarga korban.

Laporan tersebut disampaikan oleh ayah korban ke Mapolsek Labuhan Badas pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Labuhan Badas Iptu Eko Riyono, S.H., M.Si., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

Dari laporan yang diterima, korban merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Sementara terduga pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban dan tinggal sementara di rumah tersebut.

Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Berdasarkan keterangan awal korban, peristiwa terjadi ketika dirinya sedang tertidur.

Korban disebut sempat menyadari kejadian tersebut, namun karena mengalami ketakutan, korban memilih diam dan tidak langsung menceritakannya kepada keluarga.

Dugaan perbuatan serupa kembali terjadi beberapa hari kemudian. Setelah mengalami trauma dan ketakutan, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya.

Informasi itu kemudian disampaikan kepada pihak keluarga hingga akhirnya dilaporkan kepada kepolisian.

“Korban yang mengalami trauma dan ketakutan akhirnya memiliki keberanian untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak. Setelah mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian,” kata Iptu Eko.

Begitu menerima laporan, Ps. Kanit Reskrim Polsek Labuhan Badas bersama anggota piket bergerak menuju lokasi kejadian. Polisi kemudian mengamankan J dan membawanya ke Mapolsek Labuhan Badas.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mencegah kemungkinan terjadinya tindakan kekerasan terhadap terduga pelaku.

Dalam penyelidikan awal, polisi juga menemukan adanya komunikasi melalui WhatsApp antara terduga pelaku dan korban pada Sabtu (29/8/2026). Dalam pesan tersebut, terduga pelaku diduga meminta korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.

Polsek Labuhan Badas selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa untuk proses penanganan perkara.

“Kami telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan terduga pelaku ke Polsek Labuhan Badas guna menghindari amukan massa dan menjamin proses hukum berjalan lancar. Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa untuk penanganan perkara lebih lanjut,” ujar Iptu Eko.

Polisi masih melakukan proses penyelidikan dan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *