PKB Sumbawa Soroti Aktivitas Tambang di Lantung, Minta Evaluasi dan Kepastian Hukum

SUMBAWA, SakaNTB.com| 6 September 2026— Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan belasungkawa atas kejadian yang menimpa warga di wilayah pertambangan Kecamatan Lantung. Persoalan tersebut dinilai perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola aktivitas pertambangan, khususnya dari aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

Ketua DPC PKB Kabupaten Sumbawa yang juga anggota DPRD Sumbawa dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, Sukiman K, S.Pd.I., mengatakan pemerintah daerah perlu terus mendorong adanya penataan aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Fraksi PKB turut berbelasungkawa atas kejadian yang menimpa warga masyarakat yang ada di wilayah tambang Kecamatan Lantung. Kami berharap persoalan ini perlu disikapi dan dievaluasi sebagai upaya agar tata kelola kegiatan pertambangan yang ada di sana memenuhi standar keselamatan dan lingkungan,” kata Sukiman.

Menurutnya, persoalan pertambangan di wilayah tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga menyangkut aspek legalitas, keselamatan, lingkungan, serta kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam.

Karena itu, Sukiman meminta pemerintah provinsi dan pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap kondisi pertambangan di wilayah tersebut, mengingat kewenangan perizinan pertambangan berada pada pemerintah di tingkat yang lebih tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia juga menyinggung informasi mengenai DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurutnya, regulasi tersebut penting dalam memberikan landasan hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung secara legal dan berkelanjutan.

“Hal ini menjadi penting untuk memastikan segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam kita dikelola secara legal dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sukiman menjelaskan, pemerintah daerah bersama DPRD Sumbawa sebelumnya telah melakukan sejumlah langkah melalui koordinasi dan komunikasi dengan jajaran pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.

Selain itu, Bupati Sumbawa bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga disebut telah melakukan langkah preventif dengan turun langsung melihat kondisi lapangan serta menyampaikan imbauan agar aktivitas pertambangan dihentikan sementara.

Menurut Sukiman, penghentian sementara tersebut perlu diikuti dengan langkah konkret berupa penataan kawasan, pengurusan legalitas perizinan, serta penerapan standar keselamatan dan lingkungan.

“Langkah yang sudah dilakukan pemerintah daerah perlu dilanjutkan dengan koordinasi kembali bersama pemerintah provinsi agar ada kebijakan dan kepastian hukum terhadap realitas dan persoalan yang sedang kita hadapi saat ini,” katanya.

Di sisi lain, Sukiman mengakui bahwa aktivitas pertambangan tersebut menjadi sumber penghasilan bagi sebagian masyarakat. Bahkan, kata dia, terdapat warga yang mampu meningkatkan taraf kehidupan keluarganya dari hasil menambang.

Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah dalam mencari solusi. Penataan pertambangan tidak semata-mata berorientasi pada penghentian aktivitas, tetapi juga perlu memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat dengan tetap mengedepankan aspek legalitas, keselamatan dan kelestarian lingkungan.

“Kita tidak bisa menampik bahwa banyak warga masyarakat yang mencari penghasilan di sana. Bahkan ada sebagian yang berhasil dan sukses mengubah kehidupan menjadi lebih baik dari hasil menambang sehari-hari di sana,” tuturnya.

Ia berharap kejadian yang terjadi tidak kembali terulang. Pemerintah daerah didorong segera membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat guna mencari solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keselamatan masyarakat.

PKB, kata Sukiman, akan terus mendorong agar pengelolaan sumber daya alam di wilayah Kabupaten Sumbawa dapat dilakukan secara tertib, legal, berkelanjutan, serta tetap memperhatikan kepentingan dan keselamatan masyarakat.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *