URC Polres Sumbawa Amankan 7 Terduga Pelaku Pengeroyokan di SPBU Kebayan

SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com| 8 Oktober 2026– Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di kawasan SPBU Kebayan, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Rabu (7/10/2026). Ketujuhnya diamankan di sejumlah lokasi berbeda setelah polisi menindaklanjuti laporan dari keluarga korban.

Kasus tersebut dilaporkan oleh IJ (46), seorang petani asal Desa Usar, Kecamatan Plampang, yang merupakan ayah dari RS (24), salah satu korban dalam insiden tersebut. Peristiwa pengeroyokan dilaporkan terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.15 Wita.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban bersama sejumlah rekannya sedang berkumpul di kawasan Karang Bage, Kelurahan Bugis.

Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, saat itu sebuah sepeda motor yang ditumpangi tiga orang melintas dan melempar batu ke arah kelompok korban. Korban bersama rekan-rekannya kemudian mengejar sepeda motor tersebut hingga ke depan SPBU Kebayan.

Setibanya di lokasi, korban diduga berhadapan dengan sekelompok pemuda yang telah berkumpul. Dua sepeda motor yang ditumpangi rekan korban berhasil meninggalkan lokasi, sedangkan sepeda motor yang digunakan RS bersama seorang rekannya terhenti.

Di tempat itulah, menurut keterangan polisi, pengeroyokan diduga terjadi. Para pelaku disebut menggunakan sebuah paving block dan sebatang besi berbentuk kotak dengan panjang sekitar dua meter.

Akibat kejadian tersebut, RS dan rekannya, APRP, mengalami luka-luka dan dibawa ke RSUD Sumbawa untuk mendapatkan perawatan medis.

Tujuh Terduga Pelaku Diamankan di Sejumlah Lokasi

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, Tim URC Sat Reskrim Polres Sumbawa melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan orang-orang yang diduga terlibat.

Kasat Reskrim menyampaikan bahwa sekitar pukul 14.00 Wita, petugas mengamankan tiga orang berinisial ARK, BA, dan AJP di kediaman masing-masing di kawasan Kebayan.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah rumah kos di Kampung Irian dan mengamankan tiga orang lainnya, yakni AF, ZA, dan LRM. Satu orang berinisial AR selanjutnya diamankan saat berada di tempat kerjanya di Hotel Kaloka.

Ketujuh orang yang diamankan masing-masing berinisial ARK (23), AF (19), AJP (19), ZA (19), LRM (16), BA (20), dan AR (21).

β€œTim URC Sat Reskrim Polres Sumbawa bergerak cepat setelah menerima laporan pengaduan dari pihak keluarga korban. Ketujuh terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di beberapa lokasi berbeda,” ujar Kasat Reskrim sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Barang Bukti Diamankan untuk Penyidikan

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disebut berkaitan dengan kejadian tersebut, yakni sebuah paving block, sebatang besi kotak, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta kendaraan.

Ketujuh terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih perlu mendalami peran masing-masing pihak, termasuk rangkaian peristiwa yang mendahului pengeroyokan, untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Setiap orang yang telah diamankan tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah selama proses peradilan berlangsung.

Reporter: Saka-1

Editor Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *