Tindak Lanjuti Kelangkaan Gas Melon, Wabup Sumbawa Lakukan Sidak ke Sejumlah Pangkalan

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 128;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 40;

Sumbawa Besar, SakaNTB.com (25 Juni 2025) – Menyikapi kelangkaan dan kenaikan harga LPG bersubsidi 3 kg (dikenal sebagai gas melon), Wakil Bupati Sumbawa, Drs H Mohamad Ansori bersama tim gabungan dari pemerintah daerah, Kabag Perekonomian, Diskoperindag, Satpol PP, Propokim, dan instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan gas LPG di wilayah Kecamatan Sumbawa dan sekitarnya.

Bacaan Lainnya

Dalam sidak tersebut, Wakil Bupati menyoroti persoalan distribusi gas LPG 3 kilogram dari agen ke pangkalan dan dari pangkalan ke pengecer, yang dinilai masih simpang siur. Ia menegaskan bahwa banyak pengecer yang menjual gas melon di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan mencapai Rp35.000 hingga Rp40.000 per tabung.

“Ini yang membuat masyarakat menjerit. Ada pengecer yang jual sampai Rp. 35.000-Rp 40.000. Padahal harga di pangkalan seharusnya Rp. 20.000. Pemerintah harus hadir dan mengontrol situasi ini,” tegas Wabup.

Wabup juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data, jatah distribusi gas LPG 3 kilogram untuk Kabupaten Sumbawa telah memenuhi kuota, oleh karena itu, menurutnya, kelangkaan tidak seharusnya terjadi jika sistem pengawasan dan distribusi dijalankan dengan baik.

Dalam arahannya, Wabup menekankan bahwa pangkalan wajib menjual langsung kepada masyarakat penerima, bukan kepada pengecer, demi menjaga harga tetap sesuai aturan. Ia juga mengingatkan bahwa jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah tidak segan-segan memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin pangkalan.

“Kami akan mulai dari Kecamatan Sumbawa dan lanjut ke seluruh 24 kecamatan di Kabupaten Sumbawa. Ini bentuk komitmen kami agar LPG bersubsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang ingin mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat,” ujar Wabup.

Wabup juga mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk ikut mengawasi distribusi LPG  bersubsidi di lingkungan masing-masing serta melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran. Sidak ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperbaiki tata kelola distribusi LPG dan memastikan hak rakyat atas energi bersubsidi terpenuhi dengan baik. (Saka-1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *