Sumbawa Besar, SakaNTB.com (21/6/2025)— Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan tanjakan Olat Rarang, Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pelaku berinisial FR (34) dan DS (26) diringkus Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sumbawa pada Kamis malam, 19 Juni 2025.
Penangkapan bermula dari laporan korban, DAA (35), warga Kelurahan Uma Sima, yang kehilangan sebuah ponsel saat sedang mengantar pesanan makanan pada Minggu siang, 15 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WITA.
“Saat itu korban sedang menelepon sambil berkendara di Jalan Panca Warga. Tiba-tiba seorang pria tak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah dan mengenakan jaket hitam, langsung merampas HP korban lalu melarikan diri ke arah bawah Olat Rarang,” jelas Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, S.T.K., S.I.K., dalam keterangannya kepada media.
Setelah menerima laporan, tim yang dipimpin AIPDA Abdul Razak langsung bergerak cepat. Pelaku pertama, FR, berhasil ditangkap di kediamannya di Kelurahan Bugis sekitar pukul 23.00 WITA. Dari hasil interogasi awal, FR mengaku melakukan aksinya atas perintah DS.
Tak berselang lama, sekitar pukul 23.30 WITA, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan DS di rumahnya di Kampung Irian. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Sumbawa bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi serupa di wilayah hukum Polres Sumbawa,” tambah AKP Dilia.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim, mengapresiasi respons cepat tim opsnal dan berharap masyarakat tetap waspada serta segera melaporkan bila menjadi korban kejahatan.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Sumbawa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari tindak kejahatan jalanan. (Saka-1)





