Sumbawa Besar, SakaNTB com| 22 Agustus 2026— Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Badas mengamankan seorang pria berinisial WS (28), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga dan istrinya sendiri di Dusun Labuhan Aji, Desa Labuhan Aji, Kecamatan Labuhan Badas, Sumbawa, Jumat (21/8/2026) malam.
Pengamanan dilakukan setelah situasi sempat memanas menyusul berkumpulnya keluarga korban di sekitar kediaman terduga pelaku. Polisi bergerak cepat bersama pemerintah desa dan TNI untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Labuhan Badas Iptu Eko Riyono, S.H., M.Si., mengatakan perkara tersebut bermula ketika WS berpapasan dengan seorang warga berinisial I (25) di sebuah gang di samping lapangan sepak bola Desa Labuhan Aji.
Menurut keterangan awal yang diterima kepolisian, WS diduga memukul bagian wajah dan belakang kepala korban. Tindakan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan sebelumnya, ketika WS sempat diusir dari area lapangan sepak bola saat berlangsung turnamen pada awal Agustus.
“Diduga ada rasa tidak terima terhadap korban karena sebelumnya terduga pelaku sempat diusir dari area lapangan saat turnamen,” ujar Iptu Eko.
Setelah kejadian tersebut, WS kembali ke rumah dan terlibat cekcok dengan istrinya, S (20). Dalam situasi tersebut, WS diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan memukul dan menampar bagian wajah serta kepala.
Akibat kejadian itu, S mengalami luka lebam pada bagian pipi dan belakang kepala. Korban kemudian meninggalkan rumah untuk menyelamatkan diri dan meminta perlindungan kepada warga sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah Ketua RT setempat.
Situasi kemudian memanas setelah keluarga korban mengetahui kejadian tersebut dan berkumpul di sekitar kediaman WS. Polisi menyebut terdapat kekhawatiran terjadinya aksi main hakim sendiri.
WS yang mengetahui dirinya dicari warga kemudian meninggalkan rumah dan mengamankan diri di kediaman kakeknya.
Melihat adanya potensi konflik, sang kakek menghubungi Kepala Desa Labuhan Aji dan Ketua RT setempat untuk meminta bantuan meredam situasi. Sekitar pukul 19.30 WITA, pemerintah desa selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Labuhan Badas.
Personel piket fungsi Polsek Labuhan Badas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan WS. Proses tersebut dilakukan secara persuasif dengan melibatkan pemerintah desa dan Ketua RT.
“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kami mengutamakan langkah persuasif untuk mencegah situasi berkembang dan menghindari aksi main hakim sendiri,” kata Iptu Eko.
Setelah diamankan, WS bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Labuhan Badas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa tersebut, termasuk meminta keterangan para pihak dan saksi. Status hukum WS serta pasal yang akan diterapkan akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri yang berpotensi memperluas konflik.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





