Kesultanan Sumbawa Tegaskan: Tidak Ada Lagi Hutan Adat di Sumbawa dan Sumbawa Barat

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 19 Agustus 2025 — Kesultanan Sumbawa melalui Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi hutan adat yang berstatus hukum adat di wilayah Kabupaten Sumbawa maupun Kabupaten Sumbawa Barat.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Syara’ LATS, Syukri Rahmat, usai berkomunikasi langsung dengan Yang Mulia Sultan Muhammad Kaharuddin IV. Penegasan tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan dan polemik yang muncul di tengah masyarakat terkait klaim keberadaan hutan adat di dua daerah tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Syukri, pada masa pemerintahan Kesultanan Sumbawa dahulu, seluruh kawasan hutan—termasuk pulau-pulau kecil—merupakan bagian dari hutan adat yang berada di bawah kewenangan Sultan. Namun, status itu berakhir setelah wilayah Sumbawa resmi bergabung dengan Republik Indonesia.

“Sejak bergabung dengan Republik, seluruh kewenangan atas tanah dan hutan beralih ke pemerintah daerah, yang kala itu berada di bawah Pemerintah Daerah Tingkat II Sumbawa, hingga kemudian terbagi menjadi Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat setelah pemekaran tahun 2003,” jelasnya, Selasa (19/8/2025).

Tonggak sejarah penting perubahan status tanah adat, lanjut Syukri, terjadi pada tahun 1960 dengan diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pada saat itu, YM Sultan Muhammad Kaharuddin III secara sukarela melepas seluruh tanah adat, termasuk tanah pecatu dan tanah-tanah yang sebelumnya dikuasai pejabat Kesultanan, kepada negara melalui pemerintah Kabupaten Sumbawa.

“Berdasarkan fakta historis dan yuridis ini, dapat dipastikan bahwa di Sumbawa maupun Sumbawa Barat tidak lagi terdapat tanah atau hutan yang berstatus adat,” tegasnya.

LATS bersama Kesultanan Sumbawa juga mendorong pemerintah daerah di dua kabupaten tersebut untuk segera menyusun regulasi yang tegas dan mengikat. Hal ini dinilai penting agar tidak muncul klaim sepihak dari kelompok tertentu yang mengatasnamakan hutan adat.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat merumuskan aturan yang jelas, tentu dengan tetap berkonsultasi dengan pemerintah pusat,” tambah Syukri.

Di akhir pernyataannya, Syukri menyampaikan pesan YM Sultan Muhammad Kaharuddin IV kepada masyarakat Samawa, dari Tarano hingga Sekongkang, agar terus menjaga persatuan dan merawat nilai-nilai kesamawaan.

“Marilah kita menjaga marwah dan martabat Tau ke Tana Samawa dengan tulus dan ikhlas. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan memberi petunjuk bagi kita semua,” tutupnya.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *