Sumbawa, SakaNTB.com| 13 September 2025– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkoba. Tiga pria berinisial AR (35), OS (25), dan TH (38) ditangkap dalam penggerebekan di sebuah kamar kos di Desa Dalam, Kecamatan Alas, pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 12.30 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Harirustaman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya menemukan lokasi yang dijadikan tempat transaksi sekaligus penggunaan narkoba,” ungkap IPTU Harirustaman.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ketiga terduga pelaku sedang berada di dalam kamar kos. Berdasarkan hasil interogasi awal, OS dan TH datang untuk memesan sabu dari seseorang berinisial F. Setelah F pergi, AR datang membawa sabu yang kemudian digunakan bersama di tempat itu.
Sayangnya, F berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, antara lain:
– 7 poket sabu dengan berat bruto 20,81 gram
– 1 alat hisap (bong) lengkap dengan sumbu dan dua korek gas
– 1 bungkus rokok
– 3 unit ponsel Android
– 1 unit sepeda motor Suzuki Satria F warna biru-hitam tanpa nomor polisi
Proses Hukum Berlanjut
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Sumbawa. Penyidik akan melakukan tes urine, menguji barang bukti di laboratorium, serta mendalami jaringan peredaran sabu ini. Polisi juga terus memburu F yang berhasil kabur.
Polres Sumbawa menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





