Sumbawa Besar, SakaNTB.com | 20 September 2025 –- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Dua terduga pengedar, masing-masing berinisial G (32) dan R (33), diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah panggung di Jalan Tanjung Menangis 5, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang akurat. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.30 WITA,” ungkapnya, Jumat (19/9).
Dalam penggerebekan itu, G sempat berusaha melarikan diri ke dalam rumah, namun berhasil diamankan. R ditemukan berada di salah satu kamar. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan dua orang saksi dari warga setempat.
Polisi berhasil menemukan dua poket sabu dengan total berat 2,35 gram, alat hisap (bong), korek gas, timbangan digital, dua unit ponsel, dan sejumlah barang bukti lainnya. Saat dimintai keterangan awal, G mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial P.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas siapa pun yang terlibat peredaran narkoba di wilayah Sumbawa. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas Kasat Narkoba.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine terhadap keduanya serta uji laboratorium terhadap barang bukti. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya, termasuk memburu P yang disebut sebagai pemasok sabu.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





