PWI NTB Kawal Kasus Intimidasi Wartawan di Lombok Tengah, Dorong Polisi Gunakan UU Pers

Lombok Tengah, SakaNTB.com| 16 Oktober 2025 –- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya dalam mengawal proses hukum kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan GatraNTB.com, Y. Widi Surya Widialam, yang terjadi di Kantor Bupati Lombok Tengah, Rabu (15/10).

Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliludin, bersama sejumlah pengurus mendampingi Widi saat menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Lombok Tengah, Kamis (16/10).

Bacaan Lainnya

Menurut Ikliludin, tindakan intimidasi tersebut terjadi saat korban sedang menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, PWI NTB mendorong agar proses hukum yang berlangsung mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami berharap penyidik menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pers, karena peristiwa ini terjadi saat jurnalis melaksanakan tugas jurnalistik,” ujar Ikliludin kepada wartawan.

Ia menambahkan, kasus serupa sebelumnya juga pernah ditangani oleh Polda NTB. Namun, ia menilai masih ada kendala dalam pemahaman penyidik terhadap penerapan UU Pers dalam penanganan kasus yang melibatkan jurnalis.

“Pemahaman penyidik terhadap UU Pers ini masih perlu diperkuat. Kita berharap di kasus ini, proses penyidikan bisa berjalan lebih baik dan berpijak pada aturan yang melindungi kerja-kerja pers,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ikliludin mengungkapkan bahwa kasus intimidasi terhadap Widi sudah menjadi perhatian Dewan Pers. Salah satu anggota Dewan Pers asal NTB, Yogi, disebut telah berkomunikasi langsung dengan PWI NTB untuk memantau perkembangan kasus tersebut.

“Dewan Pers juga meminta agar korban melaporkan peristiwa ini secara tertulis ke Dewan Pers. Tujuannya agar mereka dapat mengikuti dan mengawal proses hukumnya,” jelas Ikliludin.

PWI NTB menegaskan akan terus memberikan pendampingan kepada korban hingga proses hukum tuntas, sekaligus memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers tetap terjaga di Nusa Tenggara Barat.

Reporter: [Saka-1]

Editor: [Redaksi SakaNTB.com]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *