Bentrokan Eksekusi Lahan Ai Jati: Pengacara Soroti Prosedur, Polisi Bantah Gunakan Peluru Tajam

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 7 November 2025 — Ketegangan pada pelaksanaan eksekusi lahan di Desa Ai Jati, Kecamatan Alas Barat, kembali memicu bentrokan antara warga dan aparat Kepolisian Resor Sumbawa. Peristiwa yang terjadi beberapa hari lalu itu menyebabkan tujuh orang terluka, terdiri dari tiga anggota polisi dan empat warga.

Tiga anggota kepolisian mengalami luka serius diduga akibat sabetan benda tajam. Sementara seorang warga mengalami luka tembak di kaki, dan tiga lainnya menderita luka pada kepala, tangan, dan tubuh akibat benturan serta paparan gas air mata.

Bacaan Lainnya

Pengacara Muda Soroti Kronologi, Tuding Ada Prosedur yang Dilanggar

Dalam jumpa pers di Café Tomorrow, Jumat (7/11/2025) pagi, pengacara muda Muhammad Isnaini, SH, menyampaikan keprihatinan atas jatuhnya korban dari kedua belah pihak. Namun ia juga mengkritisi pernyataan resmi kepolisian terkait kronologi awal.

Menurut Isnaini, aparat tiba di lokasi sekitar pukul 07.09 WITA, jauh sebelum jadwal eksekusi yang disebutkan pukul 09.00 WITA.

“Pernyataan bahwa warga lebih dulu berkumpul itu keliru. Masyarakat justru terkejut karena aparat datang lebih pagi dari waktu yang ditetapkan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Ketua RT 01 Ai Jati yang berupaya meminta aparat menunggu waktu resmi justru mendapat perlakuan kasar.

“Beliau dipukul di kepala dengan tongkat oleh oknum aparat. Dari situ emosi warga tersulut dan keributan tidak terhindarkan,” tambahnya.

Isnaini juga menyebut ditemukannya empat proyektil peluru di lokasi, namun menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk memastikan jenisnya.

Selama konferensi pers, ia turut memperlihatkan foto-foto warga yang mengalami luka, termasuk seseorang yang tertembak di bagian kaki dan seorang ibu yang mengalami luka di kepala.

Kuasa Hukum Termohon: Eksekusi Tanpa Kehadiran Pengadilan

Kuasa hukum pihak termohon, Indi Suryadi, SH yang juga hadir dalam jumpa pers, mempertanyakan pelaksanaan eksekusi yang menurutnya tidak dihadiri perwakilan pengadilan.

“Saya tiba saat kericuhan terjadi. Namun sepanjang penyisiran saya di lokasi, tidak ada perwakilan pengadilan,” katanya.

Indi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan penundaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, namun eksekusi tetap dilakukan.

Ia juga mempertanyakan keabsahan objek sengketa.

“Batas-batas tanah tidak jelas, dan pihak pemohon eksekusi belum sah sebagai ahli waris. Ini yang harus diperjelas,” tegasnya.

Polisi Bantah Gunakan Peluru Tajam

Sementara itu, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini membenarkan adanya bentrokan saat pengamanan lahan seluas 1,58 hektare tersebut. Ia juga memastikan aparat tidak menggunakan peluru tajam.

“Kami hanya menggunakan gas air mata. Tidak ada peluru tajam yang ditembakkan,” tegasnya.

Pihak kepolisian kini mendalami penyebab kericuhan, termasuk dugaan adanya provokator atau aktor intelektual yang memicu bentrok.

Sengketa Sejak 1996 Belum Usai

Sengketa lahan Ai Jati sendiri berlangsung sejak 1996 dan sudah beberapa kali gagal dieksekusi akibat penolakan warga. Situasi lapangan diperkirakan masih berpotensi memanas apabila proses hukum, klarifikasi batas lahan, dan mediasi tidak dilakukan secara terbuka serta adil bagi semua pihak.

Reporter: [Saka-1]

Editor: [Redaksi SakaNTB.com]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *