Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas, Polsek Sumbawa Amankan Penjual Arak Jelang Tahun Baru

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 31 Desember 2025- Menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026, Kepolisian Sektor (Polsek) Sumbawa mengintensifkan kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) jenis arak di wilayah Kelurahan Seketeng, Selasa malam (30/12/2025).

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sumbawa Iptu Rohmad Rondhi, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi miras di sekitar simpang Rumah Makan Zubento.

Bacaan Lainnya

“Informasi dari warga kami terima sekitar pukul 19.30 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar Iptu Rohmad Rondhi.

Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas mendapati seorang pria berinisial AK (50), buruh harian lepas asal Kelurahan Seketeng. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 botol miras jenis arak yang disimpan dalam kantong plastik berwarna hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, AK mengakui bahwa arak tersebut didatangkan dari Bali melalui jasa pengiriman truk Fuso. Minuman keras itu kemudian dijual kembali di wilayah Sumbawa dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan.

Kapolsek Sumbawa menegaskan bahwa peredaran miras menjadi salah satu perhatian utama kepolisian menjelang perayaan Tahun Baru. Pasalnya, konsumsi miras kerap memicu terjadinya tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, hingga kecelakaan lalu lintas.

“Kami berkomitmen menjaga agar perayaan Tahun Baru berlangsung aman dan kondusif. Setiap bentuk peredaran miras akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sumbawa guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk merayakan pergantian tahun dengan kegiatan yang positif serta tidak melanggar hukum demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

Reporter: (Saka-1)

Editor: (Redaksi SakaNTB.com)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *