BM Soroti Tata Kelola Tambang di Sumbawa: CSR Harus Jadi Hak Masyarakat, Bukan Sekadar Bantuan

SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com| 22 September 2026— Mantan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Badrul Munir (BM), meminta tata kelola sektor pertambangan di wilayah Tau dan Tana Samawa dievaluasi secara menyeluruh agar keberadaan industri ekstraktif memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat setempat.

Hal itu disampaikan BM dalam konsultasi publik penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), Selasa, 22 September 2026.

Bacaan Lainnya

Menurut BM, evaluasi tata kelola pertambangan tidak cukup hanya melihat aspek produksi dan investasi. Dampak sosial, ekonomi, budaya, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat di sekitar kawasan tambang juga perlu menjadi perhatian utama.

BM mengaku menemukan sejumlah persoalan ketika turun langsung ke lapangan, salah satunya terkait perubahan nilai-nilai kebudayaan masyarakat Samawa yang dinilainya belum sepenuhnya diimbangi dengan perlindungan sosial dan budaya yang memadai.

Ia menegaskan, pemanfaatan hasil tambang untuk kepentingan masyarakat Tau dan Tana Samawa harus diwujudkan dalam kebijakan dan program yang terukur, bukan berhenti pada narasi atau retorika.

CSR Bukan Sekadar Sumbangan

Salah satu hal yang menjadi sorotan BM adalah pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

BM menekankan bahwa program tersebut harus dipandang sebagai bagian dari kewajiban perusahaan dan pemenuhan hak masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata bantuan sukarela dari perusahaan.

“Prinsip ini harus tertuang secara jelas sejak dalam dokumen AMDAL. Karena ini adalah hak masyarakat, pemerintah daerah bersama elemen warga perlu membentuk asosiasi untuk mengawal agar penggunaan dana CSR benar-benar transparan dan melibatkan unsur masyarakat,” ujar BM.

Menurut dia, transparansi dan partisipasi publik menjadi penting agar program pemberdayaan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Enam Langkah yang Diusulkan

Untuk memperkecil kesenjangan dan meningkatkan manfaat ekonomi dari keberadaan industri pertambangan di Sumbawa, BM mengusulkan enam langkah strategis.

Pertama, formulasi regulasi lokal pemanfaatan dana tambang. Pemerintah daerah dinilai perlu merumuskan mekanisme dan regulasi di tingkat lokal untuk memastikan dana dan manfaat ekonomi yang berasal dari aktivitas pertambangan dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran.

Kedua, pembentukan asosiasi ketenagakerjaan dan transparansi rekrutmen. Menurut BM, diperlukan pemetaan terbuka mengenai jenis serta jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan. Informasi tersebut penting agar masyarakat lokal memiliki gambaran mengenai peluang kerja yang tersedia sekaligus mendorong peningkatan kapasitas tenaga kerja setempat.

Ketiga, keterbukaan pengadaan barang dan jasa. BM mendorong adanya transparansi mengenai kebutuhan barang dan jasa perusahaan sehingga pelaku usaha lokal memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam rantai pasok industri pertambangan.

Keempat, penyediaan papan informasi digital untuk transparansi operasional. Ia mengusulkan sistem informasi publik yang memungkinkan masyarakat memantau perkembangan kegiatan operasional dan kontribusi perusahaan secara lebih terbuka.

Kelima, penanganan kemiskinan dan legacy kawasan. BM mendorong pemerintah daerah dan perusahaan memiliki target yang jelas dalam menekan angka kemiskinan di wilayah penghasil tambang. Ia bahkan menantang agar angka kemiskinan dapat ditekan hingga sekitar lima persen.

Keenam, kepastian status daerah penghasil. BM menegaskan pentingnya memastikan posisi Sumbawa sebagai daerah penghasil tetap mendapatkan pengakuan dan manfaat yang semestinya, meskipun konsentrat hasil tambang dikirim atau diproses di wilayah lain.

Jangan Ada Kesenjangan antara Townsite dan Desa

BM menilai keberhasilan pengelolaan pertambangan pada akhirnya sangat bergantung pada kualitas kolaborasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat.

Kolaborasi tersebut, kata dia, harus dibangun secara setara dan diarahkan pada kepentingan jangka panjang masyarakat serta keberlanjutan kawasan.

Ia juga mengingatkan agar pembangunan kawasan pertambangan tidak menciptakan kesenjangan mencolok dengan desa-desa di sekitarnya.

“Sumbawa adalah kota peradaban. Tidak boleh ada kesenjangan. Desa di sekitar kawasan tambang tidak boleh timpang, melainkan harus bertransformasi menjadi desa yang hebat—tetap berjiwa Samawa, namun hidup modern dan sejahtera,” pungkasnya.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *