Opini: Berlindung di Balik Undang-Undang, Berdampak Ratusan Honorer Terancam Dirumahkan

Sumbawa Besar, | 7 Januari 2026–Keputusan Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk tidak memperpanjang kontrak ratusan tenaga honorer yang berakhir pada 31 Desember 2025 menuai sorotan publik. Dengan dalih kepatuhan terhadap regulasi, kebijakan ini meninggalkan persoalan serius—bukan hanya soal keberlanjutan pelayanan publik, tetapi juga menyangkut nasib para pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung birokrasi daerah.

Pemkab Sumbawa menyatakan kebijakan tersebut sebagai konsekuensi penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang ini memang mengamanatkan penataan kepegawaian serta pembatasan keberadaan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan. Namun, persoalan muncul ketika implementasi kebijakan dilakukan secara kaku, administratif, dan nyaris tanpa mitigasi sosial.

Bacaan Lainnya

Tenaga honorer bukan sekadar pelengkap birokrasi. Mereka berada di garis depan pelayanan publik—di sekolah, fasilitas kesehatan, hingga layanan teknis pemerintahan. Bertahun-tahun mereka bekerja dalam kondisi serba terbatas: status kerja tidak pasti, upah minim, serta tanpa jaminan kesejahteraan yang layak. Ironisnya, pengabdian panjang tersebut kini berujung pada pemutusan kontrak tanpa kejelasan masa depan.

Pemerintah daerah berdalih tidak memiliki ruang diskresi karena terikat kebijakan pusat. Namun, ketiadaan peta jalan transisi justru memperlihatkan lemahnya perencanaan. Tidak tersedia skema perlindungan sementara, tidak ada program peningkatan kapasitas agar honorer mampu beradaptasi dengan sistem baru, serta nihil solusi konkret bagi mereka yang terlempar dari struktur pemerintahan.

Dampak kebijakan ini berpotensi meluas. Ketika ratusan tenaga pendukung dirumahkan, beban kerja aparatur yang tersisa otomatis meningkat. Pada saat yang sama, masyarakat harus bersiap menghadapi risiko penurunan kualitas pelayanan—lebih lambat, kurang responsif, dan tidak optimal. Sebuah ironi dari kebijakan yang diklaim bertujuan menata birokrasi agar lebih efektif dan profesional.

Lebih jauh, keputusan ini mencerminkan lemahnya perencanaan sumber daya manusia di tingkat daerah. Penataan ASN seharusnya disiapkan secara bertahap dan berkelanjutan, bukan ditutup dengan langkah mendadak yang mengorbankan kelompok paling rentan dalam sistem pemerintahan.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa semestinya membuka ruang dialog yang transparan dan partisipatif dengan para tenaga honorer. Alternatif kebijakan—seperti penataan ulang tugas, peningkatan kompetensi, skema transisi yang manusiawi, atau fasilitasi menuju sektor lain—perlu dibahas secara terbuka agar kepatuhan terhadap hukum tidak berujung pada ketidakadilan sosial.

Pada akhirnya, kebijakan publik tidak cukup hanya sah secara normatif. Ia harus berpijak pada nilai kemanusiaan. Menyingkirkan ratusan tenaga honorer atas nama aturan, tanpa solusi yang adil dan terukur, bukan hanya berisiko menggerus kepercayaan publik, tetapi juga melemahkan fondasi pelayanan yang selama ini justru ditopang oleh mereka yang kini dikeluarkan dari sistem.

Saya dan semua pihak tentunya berharap, ada solusi terbaik yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa, menjawab kegelisahan 2505 tenaga honorer yang terancam kehilangan pekerjaan.

Penulis : Rizal

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *