Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu di Pasar Pernang, Dua Warga KSB Diamankan

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 9 Januari 2026— Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu ons dan mengamankan dua orang terduga pelaku dalam sebuah operasi pada Jumat dini hari (9/1/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat brutto mencapai 109,64 gram, yang diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Buer dan sekitarnya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami dalami melalui penyelidikan. Polres Sumbawa berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” ujar IPTU Harirustaman.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam yang terparkir di area Pasar Pernang, Desa Labuhan Burung. Setelah melakukan pengintaian, petugas mendapati dua pria mendekati kendaraan tersebut sekitar pukul 00.15 WITA dan langsung melakukan upaya penangkapan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi setempat, petugas menemukan dua poket narkotika jenis sabu pada salah satu terduga pelaku berinisial A alias R (50), masing-masing berukuran kecil dan besar yang disimpan di saku celana. Berdasarkan keterangan awal, barang tersebut disebut milik rekannya, F alias F (43).

Kedua terduga pelaku diketahui merupakan warga Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Dari hasil pemeriksaan awal, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit mobil, satu unit telepon genggam, serta plastik pembungkus narkotika.

Petugas menduga sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AB, yang saat ini masih dalam pengejaran dan pengembangan lebih lanjut oleh kepolisian.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Reporter: (Saka-1)

Editor: (Redaksi SakaNTB.com)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *